Kejari Bima Tahan Tersangka Korupsi Dana Nasabah BPR NTB
MATARAM - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bima menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana nasabah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat Cabang Sape berinisial AR (54).
"Khawatir tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai yang diatur KUHAP, itu yang jadi pertimbangan dilakukan penahanan tersangka," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Debi F. Fauzi dikutip ANTARA, Senin, 27 November.
Penahanan ini mulai dijalankan AR pada hari ini. Penyidik menitipkan penahanan AR di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Raba, Kota Bima.
"Untuk 20 hari ke depan, tersangka menjalani masa penahanan pertama," kata Debi.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka. Selain AR, ada lagi satu tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan berinisial IS.
Untuk upaya pencarian, Debi memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung untuk menelusuri informasi yang menguatkan keberadaan IS di luar negeri.
"Tersangka IS tetap dalam pencarian, informasi yang menyebut di luar negeri, masih kami pantau juga," ujar dia.
Baca juga:
- Pemberian Bantuan Hukum ke Firli Bahuri Baru Diputus KPK Besok
- Arsjad Rasjid ke Relawan Ganjar-Mahfud: Bukan Hanya Paslon Lain Kita Juga Lawan Kezaliman
- Tancap Gas Kampanye Mulai Besok, Cak Imin Ajukan Cuti 11 Hari
- Disentil PKS 'Gemoy' Cuma Gimik Tanpa Gagasan, TKN Prabowo-Gibran: Membungkam Aspirasi Rakyat
Tersangka IS dalam kasus ini merupakan mantan staf pencairan dana dan kredit pada PD BPR NTB Cabang Sape, sedangkan tersangka AR yang mulai menjalani penahanan jaksa adalah mantan pegawai PD BPR NTB yang sebelumnya bertugas sebagai penerima setoran.
Dalam berkas, keduanya diduga terlibat menggelapkan uang setoran nasabah, baik dalam bentuk tabungan, deposito, maupun kredit.
Kedua tersangka menjalankan modus dengan mengambil uang setoran nasabah tanpa mencatat dalam dokumen pembukuan. Uang setoran diduga dinikmati kedua tersangka.
Untuk menutupi modus tersebut, kedua tersangka menyerahkan tanda bukti setoran asli dari PD BPR NTB kepada para nasabah.
Modus demikian terungkap berjalan dalam periode pengelolaan anggaran tahun 2014 hingga 2017 yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp548 juta.