Disdik DKI Panggil Kepsek SDN di Jaktim yang Potong Gaji Guru Honorer Jadi Rp300 Ribu
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menyebut pihaknya tengah menindaklanjuti laporan pemotongan gaji guru honorer di sekolah negeri.
Dalam penanganannya, Disdik DKI memanggil kepala sekolah SD Negeri Malaka Jaya 10, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Salah satu guru Agama Kristen di sana hanya mendapat gaji Rp300 ribu per bulan. Padahal, guru tersebut menandatangani honor sekitar Rp9 juta per bulan.
"Pada hari ini kami menindaklanjuti itu dengan memanggil kepala sekolah dan jajarannya, termasuk bendahara juga. Mereka itu sudah dipanggil sebelumnya oleh Bidang SD," kata Purwosusilo kepada wartawan, Senin, 27 November.
Purwosusilo menuturkan, kepala sekolah SDN Malaka Jaya 10 akan diminta keterangan mengenai laporan penyaluran gaji guru honorer yang tak sesuai untuk dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun, Purwosusilo belum memastikan apakah ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada kepala sekolah tersebut.
"Hari ini karena ini ada indikasi kasus terkait jabatan kepsek, maka ditindaklanjuti bidang PTK. Kita panggil untuk di-BAP di bidang PTK karena kita harus punya data lengkap. Yang jelas, kami sudah konfirmasi ke berbagai pihak, pengawas sekolah, guru, kepsek, kasatlak kecamatan, sudin, itu sudah kami lakukan," tutur dia.
Baca juga:
Sebelumnya, Forgupaki mengadukan kepada DPRD DKI perihal 40 guru honorer Agama Kristen di sekolah negeri Jakarta yang tak mendapatkan upah sesuai dengan yang seharusnya diterima. Mereka hanya mendapat gaji sekitar Rp300 ribu hingga Rp2,5 juta per bulan.
Ketua Umum Forgupaki Abraham Pellokila berharap DPRD dapat memperjuangkan kesejahteraan guru agama Kristen yang berstatus honorer. Ia juga menjelaskan salah satu guru agama Kristen yang mendapat upah tidak layak kini mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Kami berharap kedepan ini guru-guru honor ini (diperhatikan). Ada guru yang gajinya Rp300 ribu perbulan dan masuk lima hari setiap minggu. Masuk kerja jam 6:30 pulangnya jam 15.00 ini guru di SD Malaka Jaya 10. Ada juga yang gajinya Rp500 ribu, ada juga yang Rp700 ribu,” ungkap Abraham saat melapor kepada DPRD DKI.
Abraham juga mengeluhkan sulitnya guru agama Kristen terdata dalam Data Pokok Pendidikan di Kementerian Pendidikan karena adanya kebijakan kepala sekolah yang dinilai tidak berniat menginput data.
“Kadang-kadang susahnya disitu. Ada guru yang sudah mengajar bertahun-tahun tidak dimasukan ke Dapodik. Kalau guru tidak dimasukan ke Dapodik mana mungkin dia jadi guru PPPK atau mana mungkin dia jadi guru kontrak,” urai dia.
Anggota DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengaku sudah meneruskan laporan ini kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Ima menyarankan agar Pemprov DKI menindaklanjuti temuan tersebut. Ia juga menginginkan agar kepala sekolah yang memotong gaji guru honorer untuk dipecat dari jabatannya.
"Pak PJ Gubernur saya kira enggak ada respons, ya, tapi dari Disdik akan menelusuri itu dulu. Jadi, kami kasih waktu. kalau memang ada, jawabannya apa? Kalau saya, relomendasiin diganti saja, dipecat," urai Ima.