Tak Terima Inara Rusli Dapat Royalti Lagu, Virgoun Ajukan Banding

JAKARTA - Prahara rumah tangga penyanyi Virgoun dan Inara Rusli ternyata jauh dari kata usia. Pasca putusan cerai pada 10 November kemarin, Inara Rusli diketahui mendapatkan hak royalti atas empat lagu ciptaan Virgoun yang dibuat saat pernikahan mereka.

Tak terima dengan keputusan Pengadilan Agama Jakarta Barat, kuasa hukum Virgoun Wijayono Hadi Sukrisno mengatakan bahwa kliennya tersebut telah mengajukan banding kepada pengadilan.

"Hari ini, 24 November 2023, kalau kita hitung dari putusan Virgoun pada tanggal 10 November 2023, kalau dihitung batas waktu banding sekarang 14 hari ya, jadi tadi kita sudah mengajukan upaya hukum banding atas putusan (hak royalti) tersebut. Kita ajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat, kasusnya naik banding," ujar Wijayono Hadi Sukrisno di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 24 November.

Dalam hal ini, Wijayono mencoba menjelaskan poin-poin yang menjadi keberatan dari pihak Virgoun yang diputuskan oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Barat, khususnya terkait pemberian royalti lagu kepada pihak Inara Rusli.

"Karena ada beberapa hal yang kita tidak sependapat dengan putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Barat, ada beberapa hal, tiga atau empat item. Salah satunya royalti," sambung Wijayono.

Hal ini dikarenakan menurut tim kuasa hukum Virgoun, kepastian hukum terkait pemberian royalti ini tidak jelas. Ia merasa kalau majelis hakim mengambil keputusan hanya berdasarkan keterangan dari saksi ahli saja.

“Karena kepastian hukumnya nggak ada, menurut analisa hukum kami ya, mulai dari kapan nggak ketahuan, yang menjadi objeknya juga, judul lagu juga ada beberapa hal yang keliru," pungkasnya.