Pimpinan KPK Bakal Bahas Bantuan Hukum untuk Firli Setelah Diberhentikan Sementara

JAKARTA - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pemberian bantuan hukum terhadap Ketua KPK Firli Bahuri setelah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal dibahas bersama. Keputusan akan diambil secara kolektif kolegial.

Diketahui, Firli diberhentikan sementara karena jadi tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Mengenai apakah KPK akan memberikan bantuan, ini tentunya tidak diputuskan oleh satu pimpinan. Karena pimpinan di KPK kan ada lima, yang sekarang tinggal empat, tetap sifatnya dalam pengambilan keputusan adalah kolektif kolegial,” kata Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 25 November.

Johanis menegaskan empat wakil ketua bakal menggelar duduk bersama untuk menggelar rapat. Tak boleh hanya satu pimpinan yang mengklaim adanya bantuan hukum.

“(Semua, red) diputuskan bersama oleh pimpinan,” tegasnya.

Meski begitu, Johanis yakin Firli sudah punya pasukan untuk membela dirinya. Pensiunan Korps Bhayangkara itu diyakini sudah punya pengacara.

“Setahu saya Pak Firli sudah punya pengacara sendiri juga, jadi dia pasti akan menggunakan pengacara yang sudah dia tunjuk,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Firli resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November. Polisi menduga dia terlibat dalam pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Dalam kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi, Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam pidana penjara seumur hidup.