Firli Disebut KPK Tak Lagi Punya Kewenangan Usai Diberhentikan Sementara tapi Boleh ke Kantor

JAKARTA - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, kewenangan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK bakal dicabut usai diberhentikan karena menjadi tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Firli sebagai Ketua KPK dan mengangkat Wakil Ketua KPK Nawawi sebagai Plt Ketua KPK.

Penandatanganan dilakukan pada Kamis malam, 23 November.

“Kalau ke kantor ya sah-sah saja. Karena dia kan hanya diberhentikan sementara," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 25 November.

Meski begitu, Firli tetap tak akan bisa bekerja.

Sebab, Johanis bilang, kewenangan koleganya untuk menangani kasus hukum di komisi antirasuah bakal dicabut hingga proses hukumnya selesai berjalan.

"Pemutusan akses itu sejak ada keputusan presiden. Maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai dengan proses hukumnya selesai," ungkapnya.

"Tentunya dalam kedudukan beliau, tugas dan kewenangannya itu diberhentikan. Tidak boleh dia mengambil keputusan apa pun juga," sambung Johanis.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi sudah meneken Keppres pemberhentian Firli dan penunjukkan Nawawi sebagai Plt Ketua KPK.

Penandatanganan ini dilakukan setibanya dia dari kunjungan kerja ke Kalimantan Barat.

“Keppres ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, 24 November 2023 setibanya dari kunjungan kerja,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis malam.

Proses ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya rampung melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa alat bukti yang jadi dasar penetapan tersangka adalah keterangan saksi dan bukti elektronik. Adapun, polisi sudah memeriksa 91 orang dalam kasus ini.

Mereka di antaranya Syahrul Yasin Limpo, eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta. Lalu ada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.

Sementara untuk ahli sekitar 8 orang yang terdiri dari ahli hukum pidana, mikro ekspresi, dan hukum acara.