BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin, Penny Lukito: Terima Kasih Bio Farma
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh PT Bio Farma.
Penerbitan EUA ini merupakan kedua kalinya setelah beberapa waktu lalu, BPOM juga menerbitkan izin serupa untuk vaksin jadi buatan perusahaan farmasi asal China, Sinovac.
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan penerbitan EUA ini untuk mendukung percepatan program vaksinasi nasional yang digelar oleh pemerintah. Sejauh ini, kata dia, pelaksanaan vaksinasi di Indonesia sudah berjalan dengan baik.
Vaksin produksi PT Bio Farma menggunakan bahan baku dari Sinovac ini diberi nama COVID-19 Vaccine. Vaksin ini memiliki kemasan yang berbeda dengan yang sebelumnya didistribusikan yaitu CoronaVac. Sedangkan nomor EUA untuk vaksin itu adalah 2102907543A1.
"Kami apresiasi dan ucapkan terima kasih kepada Bio Farma yang telah mengikuti timeline sehingga EUA untuk vaksin yang diproduksi Bio Farma pada hari ini sudah bisa disetujui," tuturnya, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 16 Februari.
Penny menjelaskan, vaksin ini memiliki bentuk persediaan vial 5 ml berisi 10 dosis vaksin per vial yang merupakan virus yang diinaktivasi. Vaksin ini dikemas dalam 10 vial per box, sehingga dalam 1 box ada 100 dosis. Adapun temperaturnya yakni 2 hingga 8 derajat Celcius.
Baca juga:
Lebih lanjut, Penny berujar, setiap vial vaksin dilengkapi dengan barcode 2D yang berisi identitas vaksin agar tidak bisa dipalsukan.
"Pemberian EUA kepada vaksin ini terpisah karena perbedaan tempat produksi dan kemasannya," tuturnya.
Seperti diketahui, PT Bio Farma (Persero) selaku penyelenggara vaksinasi dan pihak yang memproduksi vaksin telah menyediakan 13 juta vaksin COVID-19 per 11 Februari 2021 kemarin. 13 juta vaksin tersebut merupakan total dari 13 batch yang diproduksi perseroan.
Proses vaksinasi dilakukan secara bertahap di seluruh daerah di Indonesia untuk menekan penyebaran COVID-19. Hal ini karena BPOM dan pemerintah tetap mengedepankan aspek keamanan mutu dan khasiat vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi nasional.