Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap Saat Menjambret Handphone di Ciracas
JAKARTA - Polsek Ciracas menangkap dua orang pelaku penjambretan terhadap wanita di Jalan Cibubur VII, RT 09/RW 04, kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Kedua pelaku berinisial AM (20) dan YKP (20).
Dari hasil penyelidikan polisi, salah satu pelaku berinisial AM juga terlibat sebagai pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja bernama Usama (22).
Kapolsek Ciracas Kompol Agung Ardiansyah mengatakan, tersangka AM merupakan pelaku jambret yang juga memiliki kasus lain yakni pengeroyokan. Dari tangan AM dan YKP, disita satu unit ponsel milik korban berinisial DNF (20).
"Wanita berinisial DNF menjadi korban jambret oleh tersangka AM. Saat kejadian, AM bertugas membawa motor sedangkan YKP bertugas sebagai eksekutor merampas ponsel korban," kata Kompol Agung, Kamis, 23 November.
Baca juga:
- RS Polri: Siswa SMU Anak Pamen TNI AU Terbakar Dalam Keadaan Hidup, Luka Tusuk Sedalam 6,5 Cm Terjadi Pendarahan Hebat
- Polres Metro Jakarta Timur Hentikan Proses Hukum Kasus Kematian Anak Petinggi TNI AU di Ring 1 Lanud Halim Perdanakusuma
- Guru BK dan Orang Tua Siswa SMU yang Ditemukan Tewas Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma Diperiksa Polisi
- Ghisca Debora Mengaku Kenal dengan Penyelenggara Konser Coldplay, Itu yang Bikin Korban Percaya
Pelaku YKP merampas ponsel korban menggunakan tangan kiri saat posisi korban sedang asik bermain ponsel sambil berjalan.
"Korban pejalan kaki," ucapnya.
Kompol Agung menyatakan, tersangka AM dijerat pasal berlapis atas perbuatannya.
"AM dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dengan hukuman di atas lima tahun penjara tekait jambret, dan tawuran dikemanakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara," katanya.