Komisi III DPR Tak Ingin Buru-buru Gelar Rapat Pergantian Pimpinan KPK
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan pihaknya tidak akan terburu-buru melakukan rapat terkait pergantian pimpinan KPK usai ditetapkannya Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan.
"Kita tidak tergesa-gesa, kita pasti pimpinan akan rapat untuk ini, tidak mungkin (tidak rapat, red). Karena ini kejadian yang sungguh luar biasa," ujar Bambang, Kamis, 23 November.
Pacul tak membeberkan mekanisme pergantian pimpinan KPK. Menurutnya, mencari pengganti Firli perlu waktu selangkah demi selangkah.
"Dikau namanya sudah melangkah lebih jauh (soal mekanisme pergantian, red) kita step by step. Step by step, jangan tergesa-gesa, kalau bilangnya ojo kesusu," kata politikus PDIP itu.
Pacul mengatakan, Komisi III DPR masih akan melihat perkembangan kasusnya. Sebab, kata dia, Firli Bahuri baru ditetapkan sebagai tersangka sehingga belum berkekuatan hukum tetap.
"Ini kan masih proses tersangka kan Firli kan, nanti kita ikuti prosesnya. Kita ikuti bersama prosesnya gitu ya," kata Pacul.
Baca juga:
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Taufik Basari mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan proses hukum kasus pemerasan yang dilakukan Firli terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo itu.
"Gini, ini kan baru penetapan tersangka, kita nggak tahu aoakah polda akan melakukan upaya penahanan atau tidak, gitu ya. Jadi kita tunggu saja satu dua hari ini, lihat perkembangannya," kata Tobas di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 November.
"Karena memang ini kan masih fresh gitu ya jadi saya pun juga masih melihat perkembangan yang terjadi, bisa perkembangan hari ini, bisa besok, atau tidak ada perkembangan, ya kita juga belum tahu. Nanti kita lihat saja," sambungnya.
Politikus NasDem itu meminta publik bersabar dan sama-sama mengawal proses hukum yang sedang ditangani kepolisian.
"Jadi mesti sabar, pelan-pelan, nanti kita sama-sama mengikuti proses ini dan kita harus juga berikan penghormatan kepada proses hukum," kata Tobas.