Firli Tersangka Kasus Pemerasan SYL, MAKI: Harus Nonaktif dan Tak Lagi Pimpin KPK
JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengatakan Firli Bahuri harusnya secara otomatis nonaktif sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Hal ini disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman menanggapi penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Rabu malam, 22 November. Katanya, ada aturan di undang-undang yang menyebut Firli secara otomatis langsung nonaktif akibat proses hukum ini.
“Jadi mulai besok (hari ini, red) (harusnya, red) sudah nonaktif, tidak bisa masuk lagi ke kantor KPK, tidak lagi menjadi pimpinan KPK,” kata Boyamin kepada wartawan, Kamis, 23 November.
Dengan nonaktifnya Firli, sambung Boyamin, kondisi ini menjadi baik buatnya pribadi maupun lembaga. “Karena (Firli, red) akan konsentrasi menghadapi kasus hukumnya. Dan ya juga di sisi lain tidak membebani KPK,” tegasnya.
“Karena selama proses ini terus terang saja KPK terbebani untuk bergerak memberantas korupsi jadi kayak tersandera, karena ada proses di penyidik Polda,” sambung Boyamin.
Boyamin berharap komisi antirasuah setelah ini bisa tancap gas mengurusi kasus korupsi. “Termasuk nanti yang menggantikan Pak Firli itu kemudian langsung beraksi hebat menggunakan kewenangannya untuk memberantas korupsi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya rampung melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Firli akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil, ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 22 November, malam.
Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka di antaranya keterangan saksi dan bukti elektronik.
Adapun, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 91 orang. Mereka di antaranya Syahrul Yasin Limpo, eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta. Lalu ada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.
Sementara untuk ahli sekitar 8 orang yang terdiri dari ahli hukum pidana, mikro ekspresi, dan hukum acara.
Rangkaian kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula ketika Polda Metro Jaya menerima dumas pada 12 Agustus 2023.
Dengan adanya aduan itu, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengumpulkan keterangan dengan dasar surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang diterbitkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Baca juga:
- Tak Lagi Pilihan Pertama, Raphael Varane Berniat Hengkang dari Manchester United
- Otoritas Perlindungan Data Italia Selidiki Pengumpulan Data Pribadi untuk AI
- Alasan Pengusaha Gugat Aturan Larang Impor di e-Commerce Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha
- Sinopsis Drama China Happy Life: Qin Hao dan Jiang Xin Berjuang untuk Anak
Tak berselang lama, penyelidik menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus. Di tahap ini, sejumlah saksi diperiksa, salah satunya SYL.
Kemudian, setelah rangkaian penyelidikan rampung dilakukan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.