Datangi Bareskrim Polri, Dewas KPK Lakukan Koordinasi Dugaan Pertemuan Firli dan SYL

JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho membenarkan dirinya datang ke Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa, 21 November.

Kedatangannya ini untuk berkoordinasi terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri saat bertemu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Adapun pertemuan ini diduga terjadi di sebuah lapangan bulu tangkis.

"Ya (tadi benar mendatangi Bareskrim Polri, red)," kata Albertina saat dikonfirmasi VOI melalui pesan singkat.

"Kami koordinasi dengan Bareskrim sehubungan dengan laporan-laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima Dewas," sambungnya.

Tak dirinci Albertina soal koordinasi yang dilakukan kedua pihak. Termasuk, ada tidaknya dokumen yang diberikan dalam pertemuan itu.

Senada, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan kehadiran Albertina hanya untuk koordinasi biasa. Pertemuan itu disebut hanya membicarakan tugas dewan pengawas.

"Terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas Dewas KPK," kata Arief saat dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya diketahui sedang mengusut dugaan pemerasan terhadap Syahrul yang dilakukan Pimpinan KPK. Nama Firli belakangan terseret dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, hampir seratus orang sudah diperiksa penyidik kepolisian. Rinciannya, 91 saksi dan 8 ahli.

Khusus pemeriksaan ahli di antaranya empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikro ekspresi. Kemudian, satu orang ahli digital forensik, dan satu ahli multimedia.

Sementara untuk saksi yang telah dimintai keterangan antara lain, Syahrul Yasin Limpo, eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta. Lalu ada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.

Kemudian, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. Firli Bahuri juga sudah diperiksa sebanyak dua kali dan terakhir dilakukan pada Kamis, 16 November.

Di tahap penyidikan ini, diyakini adanya pelanggaran pidana Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.