Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jadi Tersangka Korupsi Asabri

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka terhadap Jimmy dilakukan usai diperiksa secara maraton.

"Tim penyidik berkesimpulan meningkatkan saksi JS menjadi tersangka dalam perkara ini," ujar Leonard di Gedung Bundar, Kejagung, Senin, 15 Februari.

Leonar dmenyebut, Jimmy Sutopo merupakan pihak swasta yang ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka terhadapnya berdasarkan surat perintah nomor print 09/f.2/fd.2/02/2021 tertanggal 15 Februari 2021. 

"(JS) Selaku ihak swasta yang turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri persero," kata dia.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang pemberantasan TPPU Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Dalam kasus dugaan korupsi Asabri, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka. Dua orang mantan Dirut PT. Asabri yang ditetapkan tersangka yakni, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.

Sementara, untuk enam tersangka lainnya yakni BE selaku mantan direktur keuangan PT. Asabri; HS selaku Direktur PT. Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri; LP Dirut PT. Prima Jaringan; BT dan HH.