Tipu Banyak Korban Penerimaan Pegawai Honorer, Oknum Staff Kesbangpol Tangsel Ditangkap
TANGERANG - Polisi menangkap oknum staff pelaksana Badan Kesatuan Bangsa (Kesbangpol) Tangerang Selatan, Hendra Wijaya. Dia ditangkap atas dugaan penipuan penerimaan pegawai honorer di tempatnya.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq membenarkan adanya kejadian tersebut. Pelaku ditangkap pada Minggu, 19 November, dini hari.
“Iya benar, sekarang masih diperiksa,” kata Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq dalam pesan singkat, Selasa, 21 November.
Bambang menyebut selain menangkap pelaku, pihaknya juga mendapati barang bukti satu kwitansi dengan nominal Rp125 juta dan sejumlah uang hingga puhan juta rupiah.
“Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan,” ucapnya.
Untuk langkah selanjut, kata Bambang, pihaknya akan menangkap pelaku lain berinsial HE dan SA. Diduga dia juga berperan dalam kasus penipuan ini.
“Sebagai tindaklanjut tim sedang melakukan pencarian pelaku lainnya berinsial HE dan SA,” tutupnya.
Baca juga:
- Ghisca Debora Mengaku Kenal dengan Penyelenggara Konser Coldplay, Itu yang Bikin Korban Percaya
- Digelandang Korban Penipuan Konser Coldplay ke Polres Jakpus, Ghisca Debora Sempat Dimediasi Namun Gagal
- Ghisca Debora Aritonang Penipu Tiket Konser Coldplay Rp1,3 M, Mahasiswi yang Tinggal di Tangerang
- Penipu Tiket Konser Coldplay Senilai Rp1,3 Miliar Ditangkap
Kronologis
Perihal kronologis, Bambang menjelaskan kejadian itu berawal dari seseorang berinisial SA menawari pekerjaan untuk anak korban pada 4 April 2023.
Kemudian, SA mengenalkan korban dengan tersangka Hendra Wijaya yang mengaku bekerja di Badan Pendapatan Daerah Kota Tangsel.
"HW menawarkan anak korban untuk bekerja di Kantor Samsat dengan syarat harus membayar sebesar Rp150 juta. Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp125 juta yang kemudian dibayarkan secara cash atau tunai dengan bukti kwitansi," paparnya.
Setelah itu korban dan anaknya diajak ke kantor Samsat Ciledug bertemu dengan perempuan inisial HE dengan menyerahkan berkas lamaran.
"Namun hingga saat ini anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan padahal mahar sudah dibayar lunas," utara Bambang Askar.
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Pondok Aren pada 25 Juli 2023, dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP