5 Anggota Satgas PPKM Pelaku Pungli di Penyekatan Tol Palembang-Lampung Ditangkap
Lima tersangka pelaku pungutan liar (pungli) di pos penyekatan PPKM di pintu masuk ruas jalan tol Kramasan Palembang (Sumatera Selatan)-Lampung ditangkap polisi (VIA ANTARA)

Bagikan:

LAMPUNG - Lima tersangka pelaku pungutan liar (pungli) di pos penyekatan PPKM di pintu masuk ruas jalan tol Kramasan Palembang (Sumatera Selatan)-Lampung ditangkap polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan menjelaskan kelima tersangka itu adalah oknum anggota Satgas PPKM COVID-19 Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka yang merupakan pegawai honorer Pemkab Ogan Ilir yakni Bd (23) honorer BPBD, AR (27) dan NK (21) honorer Satpol PP dan Damkar, Her (39) dan NP (19) honorer Dinas Perhubungan.

Dalam gelar perkara tersebut, terungkap kelima tersangka melakukan pungli, setelah salah seorang korban aksi pungli merekam kejadian tersebut.

Video rekaman aksi pungli oknum Satgas PPKM COVID-19 Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel itu kemudian beredar di media sosial, instagram dan viral atau menjadi pusat perhatian masyarakat.

Kejadian yang terpublikasi di medsos akhir-akhir ini benar adanya, tim reskrimum berhasil mengamankan kelima tersangka pelaku aksi pungli yang merupakan pegawai honorer Pemkab Ogan Ilir.

Tersangka melakukan pungli kepada sopir truk atau kendaraan fuso yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes swab antigen sebagai syarat protokol kesehatan untuk melewati wilayah perbatasan.

Kelima pelaku meminta sejumlah uang kepada para sopir yang tidak memiliki persyaratan mobilitas di pos penyekatan perbatasan kabupaten itu.

Sopir yang tidak memenuhi persyaratan melintas seharusnya diarahkan mereka sebagai petugas satgas untuk putar balik, bukan dijadikan sasaran pungli.

Jumlah uang yang diminta para pelaku dari sopir bervariasi mulai dari Rp20.000 hingga Rp50.000 per truk atau fuso.

“Hasil pungli tersebut, para tersangka ketika diminta keterangannya oleh penyidik mengakui dalam sehari memperoleh uang hingga Rp200.000, ujar Direskrimum dikutip Antara, Kamis, 22 Juli.