Perlu Diketahui! 3 Aturan Perangkat Desa Dilarang Berpolitik
YOGYAKARTA – Tahukah Anda bahwa seluruh perangkat desa tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik? Adanya aturan perangkat desa berpolitik membuat siapa saja yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa tidak diperkenankan untuk terlibat baik secara langsung maupun tidak, untuk merekomendasikan peserta pemilihan umum.
Perlu diketahui bahwa aturan larangan kegiatan politik tidak hanya diberlakukan bagi perangkat desa saja, melainkan juga diberlakukan bagi Kepala Desa.
Secara umum Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang punya wewenang, tugas, serta kewajiban menyelenggarakan rumah tangga desanya.
Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Sedangkan Perangkat Desa di Pasal 48 dijelaskan bahwa perangkat desa terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
Aturan Perangkat Desa Berpolitik
Ada beberapa aturan yang menyatakan bahwa perangkat desa tidak diizinkan terlibat dalam kegiatan politik praktis. Beberapa aturan tersebut adalah sebagai berikut, dikutip dari situs Bawaslu Nias Selatan.
- UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Di dalam Pasal 29 huruf (g) dikatakan bahwa Kepala Desa dilarang jadi pengurus partai politik. Selain itu di huruf (j) juga dikatakan adanya larangan keikutsertaan dan/atau terlibat di kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Artinya, Kepala Desa harus benar-benar netral, tidak boleh menjadi peserta dalam politik praktis, tidak boleh menjadi pengurus partai politik bahkan anggota, serta tidak boleh menjadi tim kampanye maupun timses peserta pemilu maupun pilkada.
Selain Kepala Desa, perangkat Desa juga tidak boleh terlibat politik praktis. Hal ini diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) yang dikatakan bahwa perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
- UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Tidak hanya dalam UU tentang Desa, larangan keterlibatan Kepala Desa dan perangkat desa dalam kegiatan politik praktis juga diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) dijelaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye yang menggelar kegiatan kampanye pemilu tidak diizinkan melibatkan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
Sedangkan di Pasal 282 dikatakan, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
- UU No. 10 Tahun 2016
Di UU No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dijelaskan larangan perangkat desa terlibat politik praktis.
Pasal 70 ayat (1) huruf (c) dikatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon tidak dibolehkan melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Baca juga:
Lalu di Pasal 71 ayat (1) dikatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah tidak boleh membuat keputusan dan/atau tindakan yang akan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Itulah beberapa aturan perangkat desa berpolitik. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.