Bagikan:

JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional Anies Muhaimin (Timnas AMIN) mendapat laporan pada 3 Februari bahwa Kepala Desa di Temanggung, Jawa Tengah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Pemenangan paslon Prabowo-Gibran itu dilakukan pada saat Rapat Koordinasi Kepala Desa Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

"Sehubungan dengan Masif nya pengerahan Kepala Desa untuk pemenangan Paslon 02 Prabowo-Gibran, maka kami dari Tim Nas AMIN meminta Bawaslu melakukan penindakan," kata Jubir Timnas AMIN Iwan Tarigan dalam keterangan yang diterima, Minggu 4 Februari.

Jubir Timnas AMIN pun menegaskan Pengerahan Kepala Desa adalah Pelanggaran Undang-undang Pemilu.

"Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,"jelas Iwan.

Iwan pun menjabarkan,dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.

Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.