Pimpinan Dayah Pelaku Pemerkosaan Santriwati di Langsa Ditangkap Polisi

BANDA ACEH - Kepolisian Resor (Polres) Langsa mengusut dugaan rudapaksa atau pemerkosaan oleh pimpinan salah satu dayah di daerah itu terhadap dua santriwati di lembaga pembelajaran dan pendidikan agama tersebut.

Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad mengatakan pimpinan dayah tersebut berinisial MR (38), warga Kota Langsa, Sumatera Utara, ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban tersebut.

"MR ditangkap karena diduga memerkosa atau pelecehan seksual terhadap dua santriwatinya sejak 2021 hingga 2023. Perbuatan tersebut diduga dilakukan di lingkungan dayah," kata Rahmad dilansir ANTARA, Senin, 20 November.

Kronologis kejadian berawal pada 2021. Ketika itu, korban yang masih di bawah umur menjadi santriwati baru di dayah tersebut. Saat itu, MR sering memperhatikan korban.

Kemudian, MR mencari kesempatan untuk berbicara dengan korban dan pada saat selesai mengaji MR menyuruh korban untuk tetap di tempat. Ketika itu, MR bertanya kepada korban terkait ketidakgadisannya yang dinilai sudah tidak gadis lagi.

"Korban tidak menjawab pertanyaan tersebut. Selanjutnya, MR memberikan selembar kertas yang berisikan kalimat tidak pantas. Sejak saat itu, MR masih sering berusaha mendekati korban," katanya.

Rahmad mengatakan MR memanfaatkan keadaan saat korban sakit. Ketika itu, seluruh santri di dayah tersebut bergotong-royong. MR menyempatkan diri masuk ke bilik korban.

"MR masuk ke kamar korban dan mengunci pintu. MR memberi alasan ingin memperbaiki kipas angin di kamar korban. Di kamar tersebut, MR merudapaksa korban," kata Rahmad.

Setelah kejadian tersebut, berselang dua hari kemudian, MR memberi pesan melalui selembar kertas kepada korban yang bertuliskan, "Nanti jumpai saya di kantin, pas semua orang tidur." Korban menurutinya.

Pada hari yang ditentukan sekira pukul 02.00 WIB, setelah semua santri tertidur, korban datang ke kantin dan MR sudah berada di tempat tersebut. Setelah itu, MR menarik tangan korban dan kembali merudapaksa korban.

Usai kejadian tersebut, MR sering mengancam korban jika tidak mau melakukannya lagi. MR juga akan membeberkan aib korban sudah tidak gadis lagi.

"Perbuatan tersebut terjadi berulang kali yaitu di kantin, rumah kosong, kamar mandi, musala dan di rumah MR di lingkungan dayah atau pesantren tersebut," katanya.

Korban akhirnya keluar dari dayah tersebut dan mengadukan kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban membuat laporan polisi. Dalam laporan, kejadian rudapaksa terjadi sebanyak empat kali.

"Dari hasil penyidikan, rudapaksa juga diduga dilakukan MR terhadap seorang santriwati lainnya. Modus MR dengan meminta korban memberi makanan atau membuatkan makanan untuknya," kata Rahmad.

Kini, MR ditahan di Polres Langsa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat MR dengan pasal berlapis yaitu pelecehan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman penjara tujuh tahun lima bulan.

"Penyidik juga menjerat terduga pelaku dengan hukum jinayat dan pelecehan terhadap perempuan dewasa. Ancaman hukuman penjaranya tiga tahun tujuh bulan," kata Rahmad.