Sekretariat Presiden Bakal Bikin Museum Gratifikasi, KPK Apresiasi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden yang akan membangun Museum Gratifikasi untuk menyimpan barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Nantinya, museum ini juga bakal menyimpan 12 barang gratifikasi yang pernah diterima Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dengan nilai mencapai Rp8,7 miliar.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Senin, 15 Februari.
Dia kemudian menjelaskan, 12 barang gratifikasi dengan nilai mencapai miliaran rupiah ini sudah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Selasa, 9 Februari 2021 bertempat di Kantor Kasetpres. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 KPK memutuskan 12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara.
Baca juga:
- KASN Belum Temukan Bukti Apa pun soal Dugaan Pelanggaran Din Syamsuddin yang Diadukan GAR-ITB
- Suap Bansos Jabodetabek, KPK Perpanjang Penahanan Mantan Pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso
- 16 Orang Masih Dicari Akibat Banjir dan Longsor di Nganjuk
- Pj Wali Kota Makassar Kirim Tim Buka Komunikasi dengan Danny Pomanto
Ada pun demi alasan keamanan, belasan barang ini tidak pernah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK termasuk pada proses penilaian, klarifikasi, analisa, hingga proses serah terima.
Selanjutnya, untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, maka Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas belasan barang tersebut.
"PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Presiden Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai Rp108 Miliar," jelasnya.
12 barang yang dilaporkan dari gratifikasi dari Raja Salman adalah:
- 1 buah lukisan bergambar Ka’bah
- 1 kalung dengan taksiran emas 18 karat
- 1 buah gelang dengan taksiran emas 18 karat
- 1 pasang anting dengan taksiran emas 18 karat
- 1 buah cincin dengan taksiran emas 18 karat
- 1 buah jam tangan Bovet AIEB001
- 1 buah cincin bermata blue saphire 12,46 karat
- Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat
- 1 buah pulpen berhias berlian 17,57 karat
- Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)
- 2 buah minyak wangi, dan
- 1 set Al Quran
- "Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019," pungkas Ipi.