Buruh Siap-siap Gigit Jari, Heru Budi Beri Sinyal Kenaikan UMP DKI 2024 Tak Sesuai Keinginan

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut dirinya akan menerbitkan keputusan gubernur (kepgub) mengenai penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2024 dalam waktu dekat.

Kepgub soal UMP 2024 ditetapkan setelah Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar sidang yang menghasilkan rekomendasi besaran upah minimum tahun depan. Heru memiliki waktu menerbitkan kepgub hingga Selasa, 21 November 2023.

"Soal UMP audah selesai sidang, proses administrasinya sedang dilalui. Kepala Dinas Tenaga Kerja melalui Asisten Perekonomian dan Keuangan akan membuat surat sesuai administrasi ke gubernur," kata Heru di Jalan HM Margono Djojohadikusumo, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu, 19 November.

Heru memberi sinyal dirinya akan mengikuti usulan Dewan Pengupahan unsur Pemprov DKI dalam menetapkan UMP 2024. Pemprov DKI merumuskan besaran UMP 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan pemerintah pusat, dengan penggunaan alfa 0,3.

Pemprov DKI merekomendasikan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Nominal ini bertambah Rp165.583 atau 3,378 persen dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.

"Angkanya sesuai (rekomendasi unsur pemerintah), 0,3. Nanti, keputusan gubernur," ucap Heru.

Heru pun mengaku tak akan mengeluarkan diskresi yang pernah dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 melebihi acuan pemerintah pusat.

Sehingga, kemungkinan besar nilai kenaikan UMP tahun 2024 di Jakarta tak sesuai harapan kelompok buruh yang menginginkan

"Enggak (keluarkan diskresi). Tahun lalu inisiasi dari Jakarta. Sekarang sudah difasilitasi di PP, ya kita ikutin PP," lanjutnya.

Sidang Dewan Pengupahan yang digelar pada Jumat, 17 November di Balai Kota DKI Jakarta sempat berjalan alot. Seperti tahun-tahun sebelumnya, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha tak sependapat dengan unsur buruh dalam merekomendasikan kenaikan UMP.

Akhirnya, sidang Dewan Pengupahan menghasilkan tiga rekomendasi berbeda. Dalam keterangan tertulis, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menguraikan bahwa rekomendasi UMP Jakarta tahun 2024 dari unsur pengusaha sekitar Rp5 juta.

"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068," kata Hari.

Sementara, kelompok buruh memberikan rekomendasi nilai UMP 2024 sebesar Rp5,6 juta. Mereka tak menggunakan formula (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan pemerintah pusat.

"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta 1,89 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,96 persen, ditambah indeks tertentu 8,15 persen menjadi sebesar Rp5.637.068," urai Hari.

Lalu, unsur pemerintah juga memberikan rekomendasi yang masih mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Hanya saja, Pemprov DKI menggunakan alfa atau batas perhitungan sedikit lebih dari kelompok pengusaha.

"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UML DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dengan menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381," jelasnya.