Kemenkes Pastikan Penyintas COVID-19 Tidak Kehilangan Hak Divaksin, Tapi...

JAKARTA - Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menegaskan, penyintas atau orang yang pernah terkonfirmasi positif COVID-19 tetap mendapat vaksinasi.

Kata Nadia, penyintas COVID-19 dapat menerima vaksinasi setela tiga bulan dirinya dinyatakan sembuh dari virus corona. Sebab, dalam tiga bulan tersebut, penyintas masih memiliki kekebalan antibodi.

"Penyintas COVID-19 ini tidak kehilangan haknya. Jika pernah ke terkonfirmasi penderita COVID-19, kalau kalau sudah lebih dari 3 bulan, sudah bisa atau layak untuk mendapatkan vaksinasi," kata Nadia dalam konferensi pers virtual, Senin, 15 Februari.

Namun, kata Nadia, mereka belum masuk dalam sasaran penerima vaksin prioritas. Meskipun, mereka adalah tenaga kesehatan maupun petugas pelayanan publik yang mendapat vaksin pada tahap pertama dan kedua.

"Jadi, tetap pada saatnya bisa bergabung pada periode atau tahap berikutnya atau bersama masyarakat lainnya. Tidak akan kehilangan haknya. Kita sudah janjikan kalau tidak bisa ikut sekarang, ya nanti," ujar dia.

 

Dalam program vaksinasi COVID-19 nasional, pemerintah menargetkan 181,5 sasaran vaksin. Mereka adalah masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas. Penerima vaksin mendapat dua kali dosis penyuntikan.

Pada tahap pertama, vaksin diperuntukkan bagi 1,5 tenaga kesehatan. Per hari ini, tenaga kesehatan yang telah menerima vaksinasi dosis pertama sebanyak 73,47 persen dan dosis kedua sebanyak 29,85 persen.

Kemudian, pada tahap kedua, vaksinasi COVID-19 diperuntukkan bagi kelompok lansia dan petugas pelayanan publik. Sasarannya sebanyak 21,5 juta lansia dan 16,9 juta petugas pubik. Program ini berlangsung sampai bulan Mei.

Mereka adalah pedagang pasar, pendidik, tokoh dan penyuluh agama, wakil rakyat, pejabat, pemerintah, ASN, TNI-Polri, petugas pariwisata, pelayanan publik, pekerja transportasi publik, atlet, serta pekerja media.

Selanjutnya, vaksinasi akan dilakukan kepada 63,9 juta masyarakat rentan atau penduduk yang tinggal di daerah dengan risiko penularan tinggi. Kemudian, masyarakat lainnya sebanyak 77,7 juta orang. Program ini akan dilakukan mulai April 2021 sampai Maret 2022.