Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan kini membolehkan penyintas atau orang yang pernah terkonfirmasi positif COVID-19 untuk mengikuti vaksinasi setelah satu bulan dinyatakan sembuh. Sebelumnya, penyintas COVID-19 harus menunggu selama tiga bulan sebelum divaksinasi.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

Dalam SE tersebut, Plt. Dirjen P2P Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menuturkan, jarak pemberian vaksinasi satu bulan bisa diberikan kepada penyintas COVID-19 dengan kondisi keparahan tertentu.

"Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh," tulis Maxi dalam SE, dikutip pada Kamis, 30 September.

Sementara, penyintas dengan derajat keparahan penyakit berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Dalam pernyataan terpisah, Maxi menuturkan perubahan ketentuan ini dilakukan berdasarkan aspek ilmiah dan medis yang bersifat dinamis dan terus mengikuti perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19,” ucap Maxi.

Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas COVID-19.

Dengan demikian telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.