Caleg DPRK Aceh Timur di Pemilu 2024 Ternyata Masuk DPO Sejak November 2022 karena Kasus 20 Kg Sabu

ACEH - Polres Aceh Timur menangkap seorang calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur di Pemilu 2024 karena dugaan kepemilikan 20 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, caleg tersebut berinisial ZL (34), warga Desa Tanah Ano, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

"Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menangkap ZL pada Selasa kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. ZL ditangkap tanpa perlawanan," kata Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Antara, Kamis, 16 November. 

ZL sudah dicari lama dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh sejak setahun terakhir.

Kapolres mengatakan penangkapan ZL berawal dari pemberitaan media massa dan media sosial. Dalam pemberitaan, ZL disebut merupakan DPO terkait narkoba yang mencalonkan diri sebagai caleg DPRK Aceh Timur pada Pemilu 2024.

"Kemudian, saya memerintahkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur mengonfirmasikan terkait status DPO tersebut kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh tentang kebenaran berita tersebut," kata Kapolres.

Dari hasil konfirmasi, kata Andy Rahmansyah, didapat keterangan bahwa ZL merupakan DPO Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh terkait kepemilikan 20 kilogram sabu-sabu. ZL ditetapkan masuk DPO sejak 20 November 2022.

Setelah mendapatkan konfirmasi, Andy Rahmansyah memerintahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menyelidiki keberadaan ZL. Setelah memastikan keberadaan caleg yang masuk DPO tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur langsung menangkapnya.

"Setelah ditangkap, ZL dibawa ke Mapolres Aceh Timur. Selanjutnya, ZL diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut," kata Andy Rahmansyah.