7 Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Buntut Dugaan Pelanggaran Etik

JAKARTA - Sebanyak 7 orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik.

Koordinator TPDI 2.0, Patra M Zen mengatakan, pihaknya meminta agar DKPP menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian kepada seluruh komisioner KPU.

Menurut TPDI 2.0, KPU sebagai penyelenggara pemilu dinilai telah mengabaikan kepentingan negara dan mengakomodir kehendak perorangan. Pelapor menilai, bila Hasyim Asy’ari dan komisioner kini masih memimpin pelaksanaan pemilu 2024 maka keadilan demokrasi akan terancam. Hal ini, lanjutnya, berkaca dari penerimaan Gibran sebagai pendamping Prabowo.

"Karena kami menilai, kalau masih komisioner ini yang menyelenggarakan pemilu maka negara, demokrasi yang berkeadilan akan terancam," kata Patra, di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis, 16 November.

TPDI 2.0 menekankan, saat Gibran mendaftar di KPU, penyelenggara masih menggunakan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menyatakan syarat peserta Pilpres masih berusia minimal 40 tahun. Sementara, KPU baru merubah aturannya pada 3 November 2023.

Patra menyatakan, kalau keistimewaan ini diberlakukan khusus untuk Gibran berarti KPU bisa diduga melanggar sumpahnya karena mengutamakan kepentingan pribadi, golongan, di atas kepentingan NKRI.

"Kami meminta komisioner KPU diberhentikan secara tetap,” katanya.

Perubahan ini merespon putusan Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan No. PUU/XXI/2023 pada 16 Oktober 2022. MK merubah syarat pencalonan, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan Kepala Daerah.

Dalam laporan itu, Patra dan rekan-rekannya turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Diantaranya, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. PKPU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perubahan atas PKPU 19 Tahun 2023.

Terakhir, Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden.

"Tentunya kami akan ajukan saksi-saksi. Saksi ini juga bisa semua warga negara yang menyaksikan (penerimaan Gibran) di televisi betapa pelanggaran sumpah ini dilakukan secara telanjang, terang dan nyata," ujarnya.

Tak hanya ke DKPP, TPDI 2.0 juga akan menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pekan depan. Gugatan ini untuk menguatkan seluruh upaya hukum yang dilakukan oleh pihaknya.

"Pekan depan saya akan gugat di PTUN antara Senin atau Selasa," katanya.

TPDI 2.0 sebelumnya menggugat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden yang berpasangan dengan bakal calon presiden Prabowo Subianto dalam kontestasi Pemilu 2024.