Heru Budi Diminta Tak Hanya Cabut KJP Pelajar Tawuran, Tapi Juga Blacklist Selamanya
JAKARTA - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana sepakat dengan langkah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) pelajar terlibat tawuran.
Namun, William meminta Heru dan jajarannya untuk memastikan pelajar tersebut bukan hanya dihapus dalam penerima KJP, namun juga dilarang mengajukan kembali sebagai penerima atau di-blacklist untuk selamanya.
"Kami mendorong upaya tegas Pj Gubernur Heru Budi yang akan mencabut KJP bagi siswa yang terlibat tawuran tersebut, bahkan mereka tidak bisa mengajukan KJP lagi di kemudian hari atau blacklist dari daftar KJP," kata William kepada wartawan, Kamis, 16 November.
William memandang, tawuran yang dilakukan para siswa tersebut adalah masalah sosial yang sangat mengkhawatirkan dan meminta agar permasalahan tersebut segera diatasi.
Salah satu caranya yaitu edukasi masif kepada seluruh pihak, sehingga potensi tawuran antar siswa bisa diminimalisasi.
"Kita tidak bisa membiarkan perilaku tercela dari pelajar-pelajar ini, mereka bukan saja membahayakan diri dan sesama siswa di sekolah, tindakannya juga sudah meresahkan masyarakat," tutur William.
"Saya menekankan pentingnya edukasi tidak hanya pada anak-anak, tapi juga guru dan orang tua," lanjutnya.
Heru Budi sebelumnya telah berulang kali menegaskan Pemprov DKI bakal mencabut KJP bagi pelajar yang terlibat tawuran.
Terakhir, Heru menyebut ada 7 siswa yang dicabut KJP-nya akibat kasus tawuran di Kalideres, Jakarta Barat.
Pada kasus tersebut, sejumlah siswa SMA yang hendak terlibat tawuran, membawa celurit, hingga mengancam seorang petugas satpam yang membubarkannya.
"Yang kemarin, 7 siswa itu kedapatan tawuran, dia ada KJP-nya (dicabut). Pelajar bawa sajam, tawuran, kan melanggar aturan," ungkap Heru.
Baca juga:
Pada kasus lainnya, 19 remaja pelaku tawuran yang terjadi pada 13 November di kawasan Gang T, Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, juga terancam tak lagi menerima KJP.
"Yang diamankan ini ada pelajar. Jika mereka menerima KJP yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa terancam dicabut sesuai dengan ketentuan aturan," kata Lurah Kampung Rawa, Ferry Zahrudin.
Ferry mengatakan, pihaknya masih menunggu data-data nama pelajar yang terlibat dalam tawuran khususnya yang menerima KJP. Nantinya data tersebut akan langsung dikirim ke tingkat Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
"Data itu akan menjelaskan peranan pelajar ini apa dalam tawuran. Semua data yang kami dapat nanti langsung kita tujukan ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat," katanya.