Ramai soal 2 Mobil Pakai 1 Kartu e-Money di Tol Trans Sumatera Didenda, Ini Penjelasan Hutama Karya
BANDAR LAMPUNG - PT Hutama Karya memberikan klarifikasi mengenai pemberian denda di jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Lampung.
“Kita lakukan klarifikasi tentang pemberian denda kepada pengguna jalan tol di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar,” kata Executive Vice President Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya Muhammad Fauzan dikutip Antara, Senin, 15 Februari.
Kejadian ini terjadi pada Minggu, 14 Februari pukul 15.47 WIB. Rombongan kendaraan yang terdiri dari kendaraan minibus Hyundai dan kendaraan minibus Carry dengan plat nomor BE 1802 BO melintas di Tol Bakter dengan masuk melalui Gerbang Tol Lematang menggunakan 1 kartu uang elektronik yang sama.
Selanjutnya, kedua kendaraan tersebut kemudian keluar tol melalui Gerbang Tol Sidomulyo.
Namun yang berhasil keluar dengan melakukan transaksi normal hanya kendaraan pertama, yakni minibus Hyundai. Sedangkan kendaraan kedua yakni minibus Carry tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat keluar.
Karena itu kendaraan Carry tersebut dikenakan denda sesuai dengan PP No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, di mana kendaraan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar dikenakan denda 2 kali tarif jarak terjauh.
Dalam kejadian tersebut, tarif jarak terjauh yaitu Gerbang Tol Bakauheni hingga Gerbang Tol Kayu Agung dengan total sebesar Rp.283.000 sehingga total dari 2 kali tarif jarak terjauh tersebut yaitu Rp566.000.
Menurutnya, kendaraan pertama yang sedang membawa penumpang sakit sudah dipersilakan petugas tol untuk meninggalkan gerbang menuju rumah sakit.
Namun kendaraan tersebut bersikeras untuk menunggu kendaraan kedua yakni Carry menyelesaikan pembayaran denda agar dapat keluar gerbang tol, sehingga dapat melanjutkan perjalanan berbarengan.
Baca juga:
- Survei Median: Elektabilitas Risma Belum Bisa Saingi Anies Baswedan
- Vaksinasi Tahap Kedua Segera Dimulai, Ini Daftar Kelompok Penerimanya
- Rumah Sakit di Prancis Bersiap Antisipasi Lonjakan Kasus Infeksi Varian Baru Virus Corona
- Dino Patti Djalal Klaim Punya Tiga Bukti Keterlibatan Fredy Kusnadi di Sindikat Mafia Tanah
Perusahaan tidak dapat meloloskan kendaraan kedua karena kendaraan tersebut bukan termasuk kendaraan darurat yang mendapatkan prioritas seperti ambulans.
Fauzan menjelaskan pembayaran denda yang dilakukan oleh kendaraan kedua seharusnya dibayarkan secara tunai. Namun karena pengemudi tidak membawa uang tunai maka pembayaran dilakukan secara transfer sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengenai kartu uang elektronik yang dapat digunakan dua kendaraan saat masuk tersebut, Fauzan menyebut bisa disebabkan kesalahan sistem pada transaksi kartu tersebut.
“Hutama Karya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, namun perusahaan selalu memastikan untuk memberikan pelayanan terbaik, khususnya bagi pengguna jalan di setiap ruas tol yang dikelolanya. Hutama Karya juga mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam mengemudi, serta mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol,” kata Fauzan.