Firli Bahuri Mangkir Lagi, Polda Metro Bahas Penjadwalan Ulang Dengan Biro Hukum KPK

JAKARTA - Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menentukan waktu pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.

Sedianya, Ketua KPK itu dijadwalkan untuk memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, hari ini. Namun, Firli tak bisa memenuhinya.

"Koordinasi masih terus kita lakukan dengan biro hukum KPK RI terkait dengan waktu yang akan nanti ditentukan untuk pemeriksaan keterangan tambahan terhadap yang bersangkutan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 14 November.

Alasan Firli tak bisa menghadiri pemeriksaan disebut sudah disampaikan ke penyidik melalui surat secara resmi. Dikatakan, Ketua KPK itu mesti menghadiri pemeriksaan di Dewas KPK.

Dalam surat itupun, Firli meminta proses pemeriksaan tak dilakukan di Polda Metro Jaya. Tapi, dipindah ke Bareskrim Polri.

"Disampaikan permintaan kepada tim penyidik untuk dapatnya pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB selaku saksi, ketua KPK RI, dapatnya dilakukan di gedung Bareskrim Polri," ungkapnya.

Untuk saat ini, penyidik belum bisa memutuskan menerima atau menolak permintaan tersebut. Sebab, harus dikonsolidasikan terlebih dulu dengan Bareskrim Polri.

"Ya kita akan pertimbangkan ya, tadi saya sampaikan, kita akan pertimbangkan terkait permintaan yang dimaksud," kata Ade.

Adapun, perkembangan sementara penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Jaya sudah memeriksa sekitar 70 saksi.

Tak hanya saksi, dalam upaya menuntaskan kasus dugaan pemerasan ini, penyidik juga turut meminta keterangan dari lima ahli.

Para ahli itu yakni, satu ahli mikro ekspresi, tiga ahli hukum pidana, dan satu ahli hukum acara. Dalam kasus ini, diduga ada tindak pidana Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.