Kemenhub Siapkan Tarif Dinamis LRT Jabodebek, Berlaku Kapan?

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerapkan sistem tarif dynamic pricing atau harga dinamis untuk LRT Jabodebek. Saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan dalam kajian penerapan tarif dinamis ini, salah satu yang dicermati terkait trafik penumpang pada jam sibuk (peak hours) dan jam non-sibuk (off peak hours).

Berdasarkan tren pergerakan penumpang LRT Jabodebek saat ini, sambung Adita, jam sibuk moda transportasi ini ada pada pagi dan sore hari. Jam sibuk ini berlangsung saat masyarakat pergi dan pulang kerja.

Adapun jam sibuk pada pagi hari terjadi pada pukul 05.00 hingga 10.00 WIB. Sementara, pada sore hari terjadi di jam 16.00 sampai 20.00 WIB. Sedangkan non-peak hour atau jam non sibuk terjadi pada 10.00 hingga 16.00 WIB.

“Masih dibahas. Kita akan pantau juga perilaku transportasi masyarakat agar bisa disesuaikan dengan skema tarif yang paling tepat. Sementara ini kami linat yang paling tepat itu dynamic pricing,” kata Adita di Kementerian Perhubungan, ditulis Selasa, 14 November.

Meski begitu, Adita mengatakan belum dapat memastikan apakah skema tarif dinamis LRT Jabodebek ini akan berlaku mulai akhir tahun ini. Sebab, keputusan tersebut bergantung pada hasil kajian.

“Apakah bisa akhir tahun? Itu bergantung ke evaluasi kita terhadap penggunaan (LRT Jabodebek) oleh masyarkat,” tuturnya.