Kapolda Metro Pastikan Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka Pemerasan SYL

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut tim penyidik segara melakukan gelar perkara kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Tak lama lagi akan ada sosok tersangka dalam perkara tesebut.

"Nanti dari tim kami, mungkin segera (gelar perkara)," ujar Karyoto kepada wartawan, Senin, 13 November.

Namun, saat disinggung waktu dilakukannya proses gelar perkara yang kemungkinan pekan ini, Karyoto irit berbicara. Ia hanya menyatakan untuk menunggu langkah yang akan dilakukan tim penyidik.

"Nanti lihat saja," kata Karyoto.

Perkembangan sementara penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Jaya sudah memeriksa sekitar 70 saksi.

Tak hanya saksi, dalam upaya menuntaskan kasus dugaan pemerasan ini, penyidik juga turut meminta keterangan dari lima ahli.

Para ahli itu yakni, satu ahli mikro ekspresi, tiga ahli hukum pidana, dan satu ahli hukum acara.

Dalam kasus ini, diduga ada tindak pidana Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.