JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan tak akan menghentikan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menentapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Menurutnya, proses penyidikan yang telah dimulai akan diselesaikan pada waktu yang tepat.
"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan," ucap Karyoto kepada wartawan, Jumat, 22 Maret.
Tak hanya itu, jenderal bintang dua Polri ini menegaskan penanganan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL sudah memasuki tahap akhir.
Diketahui, penyidik sedang melengkapi berkas perkara kasus tersebut yang beberapa kali dinyatakan tak lengkap oleh jaksa peneliti.
Dalam upaya melengkapi berkas perkara, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi lainnya yang di antaranya mantan Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta; dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"Kita sudah, tinggal fase terakhir," ungkapnya.
"Berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan," sambung Karyoto.
BACA JUGA:
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November
Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.
Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.