Didesak Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro: Yang Jelas pada Waktunya akan Selesai
Polda Metro Jaya/DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto enggan merespons  banyaknya desakan untuk segera menahan Firli Bahuri yang merupakan tersangka di kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Hanya disampaikan bila proses penanganan kasus itu sudah memasuki tahap akhir.

"Yang jelas saya katakan pada waktunya akan selesai. Nanti lihat aja ke depan bagaimana," ujar Karyoto kepada wartawan, Jumat, 22 Maret.

Meski demikian, Karyoto menegaskan tidak akan menghentikan penanganan kasus itu dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Menurutnya, semua proses yang sudah dimulai akan diselesaikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan. Kita sudah, tinggal fase terakhir," sebutnya.

Mengenai kapan penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan pemeriksaan, Karyoto lagi-lagi enggan menjelaskannya. Hanya kemnali ditegaskan bila akan menyelesaikan kasus tersebut.

"Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya," kata Karyoto.

Firli Bahuri diketahui mangkir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada 26 Februari 2024. Tak ada alasan yang jelas dari Ketua KPK periode 2019-2023 tersebut.

 

Padahal, pemeriksaan Firli Bahuri mesti dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut.

Sebagai pengingat, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.