Pendapat Praktisi Hukum Soal Putusan Pembagian Royalti Virgoun dan Inara Rusli
JAKARTA - Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat yang mengabulkan tuntutan Inara Rusli untuk mendapat hak ekonomi atau royalti dari empat lagu ciptaan Virgoun menjadi hal menarik untuk dibahas.
Pasalnya, belum ada putusan hukum di Indonesia yang menyertakan royalti lagu sebagai harta bersama dalam kasus perceraian.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ari Juliano Gema, praktisi hukum yang sudah menangani banyak kasus hak cipta dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dia juga pernah bekerja untuk beberapa instansi pemerintahan atas kapasitasnya itu.
“Saya belum pernah menemukan kasus serupa,” kata Ari Juliano Gema melalui pesan singkat kepada VOI pada Minggu, 12 November.
Ari berpendapat, majelis hakim mungkin saja memutus dengan melihat bahwa lagu yang diciptakan Virgoun, diciptakan ketika masih terikat status perkawinan dengan Inara Rusli.
“Pada dasarnya, hakim memutuskan royalti atas lagu tersebut sebagai harta bersama mungkin karena menganggap royalti itu sebagai pendapatan yang diperoleh setelah menikah. Apalagi tidak ada perjanjian pranikah,” katanya.
Namun, jalan Inara Rusli untuk mendapat royalti dari Virgoun bisa saja pupus jika vokalis Last Child itu mengalihkan atau menjual lagu ciptaannya ke pihak lain.
“Namun, mungkin dapat terjadi permasalahan jika kemudian Virgoun mengalihkan atau menjual lagu-lagunya tersebut kepada pihak lain karena tidak ada putusan pengadilan yang melarang Virgoun menjual lagu-lagu ciptaannya,” ujar Ari Juliano Gema.
“Sehingga pendapatan hasil penjualan lagu-lagu tersebut bukan royalti sehingga tidak dapat dianggap sebagai harta bersama,” tandasnya.
Baca juga:
Sebagai informasi, Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara Rusli mengatakan bahwa Pengadilan Agama Jakarta Barat melalui putusannya menyatakan Inara Rusli berhak atas royalti dari empat lagu ciptaan Virgoun, yaitu Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, Selamat (Selamat Tinggal), dan Orang Yang Sama.
“Dalam putusan itu kan kita minta, kita nuntutnya kan terkait pembagian royalti 50-50, nah ternyata majelis mengabulkan. Karena secara hukum, royalti itu kan hak ekonomi yang diturunkan dari lagu-lagunya Virgoun.Nah, terhadap royalti ini, Inara berhak mendapat setengah bagian,” kata Arjana Bagaskara saat dihubungi VOI, Minggu, 12 November.