Polisi Tembak Buron 4 Tahun Kasus Pembunuhan di Sulut yang Menyerang dengan Badik
MANADO - Tim gabungan polisi menangkap seorang tersangka yang menjadi buronan kasus pembunuhan tahun 2017 di lokasi tambang Desa Tatelu, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast mengatakan tersangka dan barang bukti senjata tajam jenis badik dibawa ke Polres Minahasa Utara (Minut).
Penangkapan terhadap tersangka berkat laporan dari masyarakat yang memberikan informasi keberadaan tersangka terhadap polisi.
"Terima kasih atas kerja samanya," kata Abast dikutip Antara, Minggu, 14 Februari.
Lelaki berinisial IS (30) ditangkap tim gabungan di Desa Biga, Kotamobagu Utara, Sabtu, 13 Februari malam.
Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan menyerang anggota menggunakan senjata tajam badik.
Tim melepaskan tembakan peringatan ke atas, tetapi pelaku masih terus melakukan penyerangan. Polisi langsung menembak tersangka.
Baca juga:
- Komisi IX DPR Anggap Pemerintah Langgar Kesepakatan soal Sanksi Penolak Vaksinasi COVID-19
- Dandim Dukung Polisi Usut Oknum TNI Diduga Terlibat Illegal Logging di Kalbar
- Dulu Bikin Konten YouTube Seret Biawak dengan Motor, Kini Abdullah Sebar Hoaks Banjir Darah di Sampang
- Kasus Mayat Anak Kepala Desa dalam Karung Terungkap, Dibunuh Pria yang Jagoannya Kalah di Pilkades
Tersangka diduga terkait dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu, 5 Juli 2017 di kompleks tambang rakyat Desa Tatelu Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minut.
Tersangka IS bersama rekannya berinsial CS mencari rekan korban di lokasi tambang, namun hanya bertemu dengan korban bernama Masri Pasambuna.
Saat itu juga terjadi cekcok dan tersangka langsung menikam korban dengan pisau dan mengenai di bagian dada dan punggung belakang korban.
Usai melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri meninggalkan lokasi tambang.