Bagikan:

POLMAN - Polres Polewali Mandar (Polman) menangkap dan menetapkan Rizal sebagai tersangka pembunuhan Sekdes (Sekretaris Desa) Baru, Muh Saleh. Pelaku mengaku tiga kali memergoki sekdes yang berada di wilayah Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, berselingkuh dengan istrinya.

Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono, mengatakan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan menusuk dada dan paha korban saat bertemu di dekat rumah korban.

"Yang bersangkutan melakukan tindak pidana menusuk bagian dada, paha dengan tanpa basa basi. Kita sudah melakukan beberapa rekonstruksi, tersangka melakukan tindak pidana karena rasa cemburu," kata Kapolres AKBP Agung Budi Leksono Rabu 11 Oktober.

Motif dibalik kasus pembunuhan sadis ini lantaran adanya perselingkuhan istri pelaku dengan korban. Perselingkuhan itu terungkap seusai pelaku memergoki korban berada di rumahnya saat malam hari.

Pelaku curiga lalu mendesak istrinya untuk mengaku, dan akhirnya perselingkuhan itu terungkap.

Menurutnya, sebelum pelaku menghabisi nyawa korbannya, pelaku sempat memergoki korban bersama istrinya sebanyak tiga kali, yang mengakibatkan pelaku terbakar api cemburu.

"Meski dia sudah mengingatkan istrinya, akan tetapi istrinya tiga kali mengulangi perselingkuhan itu, itulah yang kami dalami. Sementara korban kini meninggal dunia," ujarnya.

Rizal menjadi tersangka setelah penyidik Polres Polman melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan alat bukti di lokasi. Polisi juga telah melakukan reka adegan pembunuhan yang diperankan langsung oleh pelaku Rizal (33) di Mapolres Polman.

Sebanyak 12 adegan diperagakan pelaku saat menghabisi nyawa korban hingga tewas. Berdasarkan reka adegan, pelaku awalnya berboncengan dengan adiknya hendak ke pasar.

Rizal berada di belakang, sementara adiknya yang mengemudikan sepeda motor. Saat di tengah jalan pelaku berpapasan dengan korban yang muncul dari arah berlawanan.

Pelaku pun loncat dari motornya, dan mencabut badik yang ia siapkan di balik baju. Korban langsung menerima tikaman di bagian dada mendekati bahu, secara berulang.

Adegan itu memperlihatkan korban memberikan perlawanan dengan tangan kosong. Namun, tikaman badik yang terhunus secara berulang membuat korban terjatuh dan terkapar.

Posisi Pelaku yang menunduk masih menghujani korban dengan tusukan badik. Saat itu, ada saksi yang melerai dan korban yang terkapar pun bangun, lalu berlari. Namun, korban kembali terjatuh.

Setelah kejadian pelaku langsung melarikan diri kerumahnya saat warga sudah berdatangan. Ia dijemput oleh bhabinkamtibmas setempat lalu diamankan ke Mapolsek Campalagian.

Polisi mengungkap kasus tersebut masuk penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian. Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.