Tuntutan Royalti Jadi Harta Bersama Dikabulkan, Inara Rusli Ukir Sejarah dalam Hukum Islam Indonesia
JAKARTA - Ada yang menarik dalam sidang putusan perceraian Inara Rusli dan Virgoun. Salah satu tuntutan Inara adalah terkait royalti lagu yang yang diciptakan oleh Virgoun selama menikah dengannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat sebagai harta bersama.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, keputusan ini menjadi sejarah baru dalam hukum Islam di Indonesia di mana baru pertama kali royalti lagu menjadi objek dari harta bersama.
"Harta bersama dalam bentuk royalti dikabulkan oleh Majelis Hakim. Royalti yang tadinya diragukan dan dibantah oleh pihak Virgoun, hari ini menjadi sejarah dalam hukum Islam karena pertama kali di Indonesia jadi objek dari harta bersama," ujar Arjana Bagaskara di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat, 10 November.
Dalam kesempatan ini, Inara menjelaskan bahwa ada empat lagu yang ia klaim telah dibuat oleh Virgoun selama menikah dengannya. Lagu-lagu tersebut dipilih karena Inara serta ketiga anaknya menjadi inspirasi dalam lagu tersebut.
"Tiga lagu, Surat Cinta untuk Starla, Bukti, dan Selamat Selamat Tinggal. Sebenarnya ada satu Orang yang Sama, Orang yang Sama. Jadi sesuai kenapa aku milih empat lagu karena dia mengambil sumber inspirasi dari diri aku sendiri dan anak-anak," jelas Inara.
Baca juga:
Nantinya pembagian pembagian royalti antara Inara dan Virgoun akan mendapatkan masing-masing lima puluh-lima puluh. Selain itu, tidak ada batas waktu pembagian royalti tersebut karena berlangsung selama pencipta lagu masih hidup.
"Tidak ada batasan waktu karena pencipta lagu selalu mendapatkan royalti selama masih hidup. Berdasarkan UU Hak Cipta, itu berlaku selama sembilan puluh sembilan tahun. Jadi selama mereka berdua masih hidup, tetap berlaku setengah bagian diberikan kepada Ibu Inara. Kalaupun nanti terjadi kematian, akan menjadi hak anak-anak," jelas Arjana Bagaskara.