Kabar Baik Kelompok Komorbid dan Penyintas Bisa Divaksin COVID-19, Perhatikan Syaratnya
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan lampu hijau vaksinasi COVID-19 untuk kelompok dengan komorbid (penyakit penyerta) dan penyintas. Tapi vaksinasi COVID-19 kepada dua kelompok tersebut harus memenuhi persyaratan khusus yang berlaku.
Hal itu ditegaskan Kemenkes melalui surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda.
Surat yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota tersebut menjelaskan skrining vaksinasi bagi kelompok komorbid dan penyakit kronik lainnya dengan ketentuan yang harus dipenuhi.
Terkait hal ini, kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia diharapkan segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19.
Juru bicara vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan surat edaran tersebut didasari pada kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam (PAPDI) dan Perhimpunan Kardiologi Indonesia (Perki).
"Hasil kajian menyebutkan vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, ibu menyusui, penyintas COVID-19 setelah 3 bulan, dan komorbid. Adapun pelaksanaan pemberian vaksin harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19," katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima VOI, Minggu, 14 Februari.
Ada pun persyaratannya yaitu bagi kelompok usia 60 tahun ke atas, pemberian vaksinasi diberikan dua dosis dengan interval 28 hari. Selain itu terdapat skrining tambahan bagi sasaran usia di atas 60 tahun seperti adakah kesulitan untuk naik 10 anak tangga, sering merasa kelelahan, memiliki penyakit komorbid, kesulitan berjalan 100-200 meter dan ada penurunan berat badan yang signifikan dalam setahun terakhir.
"Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat disuntik vaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg," jelasnya.
Baca juga:
- Kemenkes Terbitkan SE: Lansia, Komorbid, hingga Penyintas Boleh Divaksin COVID-19
- Jokowi Teken Perpres Warga yang Tak Taat Vaksin Bisa Ditunda Bansosnya
- Dino Patti Djalal Dipolisikan Gara-gara Cuitan Fredy Kusnadi Dalang Sindikat Mafia Tanah
- Pembunuh Dwi Farica Lestari di Kos Denpasar Ditangkap, Pelakunya Benar Berjaket Merah dan Helm Ojol
Sedangkan, untuk kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang tidak ada kondisi akut. "Bahkan seorang penyandang kanker dan penyandang penyakit autoimun masih memungkinkan mendapatkan vaksinasi setelah dikonsultasikan kepada dokter yang merawat" tuturnya.
Nadia menjelaskan cakupan vaksinasi semakin luas penyintas COVID-19 juga dapat disuntik vaksin jika sudah lebih dari 3 bulan. Sementara itu, untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi COVID-19 setelah penyakitnya dapat kondisi terkendali atau telah mendapatkan surat keterangan layak imunisasi dari dokter yang merawatnya.
Untuk mendukung proses vaksinasi, kata Nadia, seluruh pos pelayanan vaksinasi dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab puskemas atau rumah sakit.
"Kesiapan pos pelayanan vaksinasi akan sangat berperan dalam meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19," jelasnya.