Pemkot Surabaya Gelar Vaksinasi Dosis Pertama Bagi 1.000 Ibu Hamil
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

SURABAYA - Sebanyak 1.000 ibu hamil di Kota Surabaya menerima vaksin dosis pertama jenis sinovac. Vaksinasi ibu hamil ini diprioritaskan yang berisiko tinggi usia 35-40 tahun. 

"Apalagi ibu hamil ini merupakan golongan masyarakat yang rentan. Kita utamakan untuk ibu hamil yang resiko tinggi yakni usia 35-40 tahun," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Febria Rachmanita, di Surabaya, Kamis, 19 Agustus.

Febria mengatakan, vaksinasi bumil ini penting dilakukan. Terlebih pemerintah pusat sudah merekomendasikan agar ibu hamil juga mendapat suntikan vaksin. 

"Vaksin ini penting dilakukan untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI), karena dari pemerintah pusat sudah ada rekomendasi untuk ibu hamil. Jadi tidak perlu khawatir untuk ikut vaksin," katanya. 

Febria mengatakan, vaksinasi untuk ibu hamil itu digelar di Airlangga Convention Centre (ACC) Kampus C Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Vaksinasi bumil itu wajib dilakukan seperti pada saat mereka diwajibkan untuk tes PCR. 

"Hal itu menjadi penting dilakukan, untuk meningkatkan imunitas bumil terhadap penyakit COVID-19," katanya.

Tidak hanya itu, untuk Febria menjelaskan untuk kriteria peserta yang disuntik vaksin itu, diantaranya kondisinya harus sehat, tidak ada penyakit penyerta (komorbid), bukan penyintas COVID-19 kurang dari tiga bulan, lolos skrining dan usia kehamilan 13 minggu hingga 33 minggu.

"Jadi mulai setelah tiga bulan hingga sebelum 7 bulan (trimester 2). Untuk mekanismenya kami lakukan secara undangan melalui puskesmas di masing-masing wilayah. Selanjutnya, para tenaga kesehatan yang bertugas ini dari RS Universitas Airlangga (RSUA)," ujarnya.

Dari 1.000 peserta vaksin itu, kata Febria, 600 orang di antaranya merupakan ibu hamil yang telah didata oleh puskesmas yang tersebar di 31 kecamatan. Khususnya yang mendapat pendampingan Seribu Hari Pertama Kehidupan (HPK). 

"Lalu berikutnya, untuk 400 orang ibu hamil lainnya dari dari Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi (POGI) dan Rumah Sakit. Nah untuk syaratnya membawa fotokopi KTP dan buku Kesehatan Ibu Anak (KIA)," ujarnya.

Febria berpesan meskipun ibu hamil ini sudah mendapatkan vaksin COVID-19, namun penerapan protokol kesehatan (prokes) juga harus tetap disiplin, mengingat adanya kemungkinan tertular COVID-19. Karenanya Pemkot Surabaya menekankan meskipun sudah vaksin ibu hamil tetap harus tetap menerapkan prokes. 

“Vaksin ini bukan berarti tidak bisa tertular, tetapi kalau sudah divaksin tubuh kita sudah memiliki kekebalan di dalam tubuh," katanya.