Kasus Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan BUMD CSM Cianjur Naik ke Penyidikan

CIANJUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cianjur Sugih Mukti (CSM) dari penyertaan modal Pemkab Cianjur tahun 2022 sebesar Rp10 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudi Prihastoro mengatakan, kasus ini pada awal November sudah dinaikkan ke penyidikan setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan dokumen.

"Kami sudah melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran penyertaan modal di BUMD CSM sejak pertengahan Oktober dan awal November ditingkatkan ke penyidikan, setelah pemeriksaan terhadap saksi dan dokumen dilakukan," katanya di Cianjur, dilansir dari Antara, Jumat, 10 November. 

Pihaknya menduga telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah ke BUMD tersebut, berdasarkan pemeriksaan dokumen terdapat sejumlah transaksi fiktif dan laporan keuangan yang tidak dapat dibuktikan.

Bahkan dari hasil pemeriksaan saksi dan dokumen, modal yang diberikan pemerintah daerah habis tidak bersisa, sehingga pihaknya masih menggali bukti lainnya serta menelusuri aliran dana sebelum menetapkan tersangka dan nilai kerugian negara.

"Untuk tersangka mungkin lebih dari satu orang, namun kami masih menggali aliran dana dan bukti lainnya sebelum menetapkan nama tersangka, secepatnya kami akan tetapkan status tersangka," katanya.

Bupati Cianjur Herman Suherman, mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Cianjur terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan di BUMD Cianjur Sugih Mukti yang baru berusia dua tahun itu, dapat diusut hingga tuntas.

"Kami mendukung penuh penegakan hukum terkait BUMD Cianjur Sugih Mukti yang seharusnya membantu pemerintah daerah dalam menekan kenaikan harga kebutuhan pokok serta memutus rantai distribusi hasil bumi dengan penyertaan modal yang diberikan," katanya.

Herman menjelaskan, niat awal didirikannya BUMD tersebut, untuk menampung hasil bumi dari petani guna kebutuhan stok pasar tradisional yang ada di Cianjur, sehingga ketika kenaikan harga terjadi pasokan dari BUMD dapat menekan dan menstabilkan harga.

"Kami minta diusut tuntas karena penyertaan modal yang sudah disalurkan ke BUMD tersebut cukup besar, namun disalahgunakan pihak pengelola," katanya.