Dinkes Mukomuko Provinsi Bengkulu Catat Tunggakan Pembayaran Insentif Nakes Rp124 Juta
JAKARTA - Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mencatat, tunggakan pembayaran uang insentif tenaga kesehatan (Nakes) di bawah naungan 17 puskesmas dan dinas kesehatan mencapai Rp124 juta.
Tunggakan itu dihitung sejak bulan September 2017 hingga Desember 2020. Demikian pernyataan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo dalam keterangan dikutip dari Antara, Minggu, 14 februari.
Kabupaten Mukomuko tahun ini mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2,1 miliar untuk membayar insentif tenaga kesehatan di puskesmas, Dinkes hingga RSUD yang menangani COVID-19 dari pemerintah pusat.
DAK sebesar itu untuk membayar tunggakan insentif bagi nakes yang menangani COVID-19 terhitung dari bulan September-Desember 2020 dan tahun 2021.
“Ada surat dari Kementerian Kesehatan, kalau pun ada tunggakan insentif nakes yang belum dibayarkan tahun sebelumnya yang bisa dibayarkan terhitung bulan September hingga Desember 2020,” ujarnya.
Baca juga:
- Kemenkes Akui Masih Ada Tunggakan Klaim Pengobatan COVID-19 RS Swasta
- Ketika Kemenkes Minta RS Swasta Tambah Jumlah Tempat Tidur Di Tengah Tunggakan Biaya Perawatan COVID-19
- Penanganan COVID-19, RS Swasta Terganjal Tunggakan BPJS
- Menkes Budi Janji Keterlambatan Klaim Pengobatan COVID-19 di RS Swasta Cair April
Selanjutnya, pihaknya memasukkan data tunggakan insentif itu kepada Inspektorat Wilayah Kabupaten Mukomuko.
“Kami sudah siapkan data tunggakan insentif untuk nakes di puskesmas dan Dinkes, selanjutnya memasukkan ke inspektorat untuk diverifikasi, tetapi kami menunggu data tunggakan insektif untuk nakes di RSUD,” ujarnya.
Dinas Kesehatan telah meminta pihak RSUD menyampaikan data tunggakan insentif untuk nakesnya agar data itu segera disampaikan kepada inspektorat untuk diverifikasi.
Kemudian hasil verifikasi disampaikan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan rekomendasi pencairan dana insentifnya.