5 Pasar Tradisional Mukomuko Masih Menunggak Bayar Retribusi, Terbesar di Desa Agung Jaya
Ilustrasi pasar di Kabupaten Mukomuko. (foto Antarabengkulu.com/Musriadi)

Bagikan:

MUKOMUKO - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindahkop) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah mengambil inisiatif penting dengan menyurati kepala desa terkait tunggakan pembayaran retribusi pasar tradisional untuk tahun 2023.

Plt Kepala Disperindahkop Kabupaten Mukomuko, Nurdiana menyoroti kolaborasi dengan 16 kepala desa dalam upaya pengumpulan retribusi dari 16 pasar tradisional di wilayah tersebut. 

Lima dari pasar ini masih menunggak pembayaran, dengan Desa Agung Jaya menonjol sebagai penunggak terbesar.

"Pasar ini sudah dua tahun berturut turut menunggak membayar retribusi pasar sebesar Rp31 juta," kata dia di Mukomuko, dilansir dari Antara, Rabu, 24 Januari. 

Kondisi ini menjadi perhatian khusus karena durasi tunggakan. Nurdiana juga mengungkapkan telah melakukan upaya persuasif dengan mengirimkan dua surat peringatan kepada Kades Agung Jaya terkait tunggakan tahun 2022 dan 2023, yang totalnya mencapai Rp19 miliar.

Selain Desa Agung Jaya, terdapat empat desa lain yang menghadapi masalah serupa dalam pembayaran retribusi pasar tradisional. Namun, nilai tunggakan di empat pasar ini relatif lebih kecil, berkisar antara satu hingga dua juta rupiah.

Meskipun terdapat tunggakan ini, Disperindahkop Kabupaten Mukomuko merencanakan penerimaan pembayaran tunggakan pada Januari 2024. Nurdiana menekankan bahwa meskipun pembayaran dilakukan pada tahun 2024, pencatatan akan tetap mencerminkan status tahun 2023.

Lebih lanjut, meskipun terdapat keterlambatan pembayaran dari lima pasar tradisional, realisasi pendapatan asli daerah Kabupaten Mukomuko telah melampaui target yang ditetapkan untuk tahun 2023, yaitu sebesar Rp250 juta. 

Ini menandakan sebuah kemajuan signifikan dalam pengelolaan pendapatan daerah dan efisiensi administratif di Kabupaten Mukomuko.

Dengan upaya berkelanjutan, Disperindahkop Kabupaten Mukomuko berkomitmen untuk meningkatkan PAD melalui pengelolaan yang efektif dan bertanggung jawab atas retribusi pasar tradisional, sekaligus memastikan keberlanjutan pasar-pasar ini sebagai pusat kegiatan ekonomi lokal yang vital.