Bagikan:

MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menyatakan akan menerapkan pemungutan retribusi masuk ke sejumlah objek wisata di daerah ini.

"Penerapan pemungutan retribusi masuk objek wisata untuk memperoleh pendapatan daerah dari sektor pariwisata," kata Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Riskan di Mukomuko, dikutip dari Antara, Rabu, 5 Juli. 

Saat ini pemerintah daerah setempat sedang membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, katanya, instansinya telah mengusulkan pembentukan tim yang bertugas menetapkan objek wisata yang menjadi sasaran penerapan pemungutan retribusi masuk objek wisata kepada Badan Keuangan Daerah (BKD).

Badan Keuangan Daerah yang membentuk tim penetapan objek pajak dan retribusi di sektor pariwisata.

Ia mengatakan, dari 50 objek wisata terdapat sekitar 10 yang potensial menyumbangkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi sektor pariwisata.

Sebanyak 10 objek wisata yakni wisata Danau Nibung, Pantai Pandan Wangi, Pantai Batu Badoro, Danau Lebar, Pantai Batu Kumbang, Pantai Markisa, dan Danau Telaga Biru.

Kemudian Pantai Air Buluh, Pantai Pasar Ipuh, objek wisata buatan water boom di Kecamatan Penarik, Teluk Bakung, dan Pantai Air Hitam yang juga lokasi penangkaran penyu.

"Kemungkinan objek wisata ini yang ditetapkan sebagai objek yang menyumbangkan pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata," ujarnya pula.

Sementara itu, katanya, dari sebanyak 10 objek ini, ada satu objek wisata, yakni Danau Nibung yang sudah ditetapkan sebagai objek yang menyumbangkan pendapatan asli daerah dari retribusi masuk objek wisata.

Namun untuk sementara, aktivitas penarikan retribusi belum berjalan di Danau Nibung.