Pekan Depan, Novel Baswedan Akan Dilaporkan Ke Dewas KPK Soal Cuitan 'Aparat Jangan Keterlaluan'
JAKARTA - Persoalan yang melibatkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal cuitannya di media sosial seolah semakin panjang. Sebab, pekan depan dia akan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Senin kami akan melayangkan Surat Pelaporan ke Dewan Pengawas KPK perihal Novel Baswedan," ucap Wakil Ketua DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) Joko Priyoski dalam keterangannya, Sabtu, 13 Februari.
Laporan kepada Dewas KPK, kata Joko, karena Novel Baswedan tidak memiliki tak memiliki kewenangan untuk mengomentari meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi di rutan Bareskrim Polri.
"Kami akan mendesak Dewas KPK untuk memberikan sanksi kepada Novel Baswedan atas cuitannya tersebut," kata dia.
Adapun sebelumnya, Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri Kamis, 11 Februari lalu. Pelaporan ini dilakukan karena dia merasa Novel tak memiliki kewenangan untuk mengomentari hal tersebut.
"Kami melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di twitter yang telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," ungkapnya setelah melakukan pelaporan.
Baca juga:
- Buntut Cuitan 'Aparat Jangan Keterlaluan' Novel Baswedan Berurusan dengan Bareskrim
- Reaksi Novel yang Dipolisikan Terkait Meninggalnya Ustaz Maaher
- Novel Baswedan Dipolisikan Terkait Ustaz Maaher, WP KPK Singgung Jokowi yang Minta Dikritik
- Novel Baswedan Disentil Singgung Kematian Ustaz Maaher, 'Gak Ada Niat Usut Dana Formula E Vel'?
Selain melapor ke polisi, Joko mengatakan pihaknya juga akan melapor ke Dewan Pengawas KPK dengan alasan yang sama.
"Kami juga akan mendesak Dewan Pengawasan KPK untuk segera memberikan sanksi pada saudara Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," katanya.
Dalam persoalan ini, Joko melaporkan Novel Baswedan dengan menggunakan Pasal 14, 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan juga Undang-Undang ITE Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 18 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008.