Bidan di Perkebunan Sawit Kalbar Tewas usai Diperkosa, Pelakunya Pria 23 Tahun Ditangkap di Banten
KALBAR - Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu menangkap Narsip (23), pemerkosa berujung pembunuhan terhadap korban Hety Karmila, seorang bidan yang bertugas di perkebunan kelapa sawit, Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).
"Pelaku sempat melarikan diri ke pulau Jawa dan berhasil ditangkap di Pandeglang Provinsi Banten," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan di Putussibau, Kapuas Hulu, Selasa 8 November, disitat Antara.
Hendrawan bilang, pelaku nekat membunuh korban karena takut korban melapor ke polisi atas pemerkosaan yang dilakukan pelaku.
Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berawal ditemukannya jazad korban Hety Karmila di dalam kamar tempat tinggalnya di perumahan Pondok II PT Belian Estate, perkebunan kelapa sawit di Desa Nanga Seberuang Kecamatan Semitau, Kapuas Hulu, sekitar pukul 12.10 WIB, Senin 23 Oktober.
Menurut Hendrawan, kematian korban dianggap tidak wajar. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta visum terhadap jasad korban.
Dari hasil penyelidikan mengerucut kepada pelaku yang merupakan seorang karyawan pada perusahaan perkebunan sawit di Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau.
Sebab, setelah penemuan jasad korban ada salah satu karyawan yang tidak berada di tempat dan dari hasil olah TKP ditemukan sebuah kalung milik pelaku di kamar korban.
"Saat dilakukan pendalaman penyelidikan diketahui ternyata pelaku sudah melarikan diri ke Pulau Jawa di daerah Banten, sehingga dilakukan pengejar dan penangkapan," tutur Hendrawan.
Baca juga:
- Sebut Prabowo-Gibran Ada di Hati, Bobby Nasution: Mudah-Mudahan 'Aman Ini Barang Pak'
- BPK Kecipratan Aliran Dana Rp40 Miliar, Kondisikan Proyek BTS 4G yang Sempat 'Mangkrak'
- Dipecat dari Ketua MK, Anwar Usman: Ada Skenario untuk Membunuh Karakter Saya
- Anwar Usman Dipecat, Tidak Bisa Ajukan Banding Putusan MKMK
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban.
Pelaku mengaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, saat masuk kamar korban sedang tertidur pulas dengan kondisi tengkurap.
Hendrawan menuturkan, saat itu pelaku langsung mencekik korban dari belakang, begitu korban dalam keadaan lemas pelaku membalikkan badan dan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang tidak sadarkan diri.
Ketika hendak kabur, ternyata korban tersadar dan bertatapan dengan pelaku yang ternyata sudah saling kenal.
Karena ketakutan, pelaku akhirnya kembali mencekik korban hingga korban tewas.
"Korban sempat melakukan perlawanan menarik kalung korban dan mencakar pipi pelaku, hingga akhirnya korban tidak berdaya dan tewas," ucap Hendrawan.
Terhadap pelaku, dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP dan perkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup.