Pemprov Sumut Turunkan Pajak Kendaraan Listrik, KESDM Harap Daerah Lain Juga Lakukan

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumatera utara yang menurunkan pajak kendaraan listrik menjadi 10 persen. Langkah ini dilakukan guna mendorong percepatan konversi kendaraan listrik yang lebih masif di Sumatera Utar.

"Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM berterima kasih kepada pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta jajarannya dan para mitra pembangunan yang telah mendukung dan bekerjasama dalam pelaksanaan program konversi sepeda motor listrik," ujar Direktur Konservasi Energi Ditjen EBTKE Gigih Udi Atmo yang dikutip Rabu, 8 November.

Gigih berharap dukungan yang diberikan Pemprov Sumut dapat diikuti oleh Pemerintah Provinsi lain di Indonesia sehingga tujuan dari program konversi yang merupakan bagian dari transisi energi untuk mencapai net zero emision dapat tercapai.

"Saya mengajak instansi pemerintah daerah untuk dapat mengambil peran sebagai salah satu aktor penting dalam transisi energi. Pemerintah Daerah memiliki kontribusi besar dalam memobilisasi transisi energi yang dapat diwujudkan melalui efisiensi dan konservasi energi," tutur Gigih.

Upaya Pemrov Sumut untuk mendukung program kendaraan listrik yang mendapat apresiasi Pemerintah, selain memasukkan target konversi kendaraan listrik dalam Rencana Umum Energi Daerahnya (2020-2050) juga mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal berupa penurunan pajak untuk kendaraan listrik.

"Melalui Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022, pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Kendaraan Berbasis Listrik (PKB KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB," demikian disampaikan Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sumatera Utara Karlo Purba.

Selain pajak kendaraan, pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berbasis Listrik (BBNKB KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang juhga ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Karlo menambahkan, Pengenaan PKB KBL dan BBNKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum atau orang juga sama ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Besaran berbeda diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untk pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan berbasis fosill yang ditentukan tiga kali lipat lebaih besar yakni 30 persen. Pemprov Sumut berharap dengan insentif pengurangan pajak kendaraan listrik dan bea balik nama kendaraan listrik tersebut maka masyarakat dapat beralih ke kendaraan listrik sehingga ekosistem kendaraan listrik dapat segera terwujud.

Selain penurunan pajak kendaraan dan bea balik nama, Pemrov Sumut juga berkooridnasi dengan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pelatihan teknis konversi motor BBM ke motor listrik serta berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) membangun 12 Unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).