JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut rencana pemerintah pusat yang akan membebaskan pajak kendaraan listrik mengakibatkan nilai pendapatan darerah di DKI menurun.
Menurut Heru, Jakarta akan dihadapkan dengan berbagai tantangan pembangunan pada tahun 2024, antara lain keterbatasan kemampuan fiskal APBD.
Hal ini disampaikan Heru saat membuka acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024 yang juga dihadiri oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, perwakilan Kemnedagri, dan Kemenkeu.
"Keterbatasan fiskal APBD sudah terlihat sejak awal, di mana ada kebijakan pemerintah pusat yaitu memudahkan kendaraan berbasis listrik," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 10 April.
Rencana pembebasan pajak kendaraan listrik ini, lanjut Heru, akan berefek pada peningkatan jumlah pembelian kendaraan listrik, termasuk di Jakarta.
Sementara, pendapatan daerah yang salah satunya bersumber dari pajak otomatis akan berkurang karena lebih banyak kendaaraan bebas pajak dari peningkatan penggunaan kendaraan listrik ini.
"Penduduk DKI Jakarta akan membeli kendaraan listrik dan terus-menerus (jumlahnya) meningkat. Sehingga, apbd kami mungkin perlu kita pikirkan untuk mencari alternatif lain, mengingat kendaraan listrik pajaknya 0 rupiah. Di sisi lain kami mendukung pemerintah pusat, di sisi lain pendapatannya pasti akan turun," urai Heru.
Karenanya, Heru meminta pemerintah pusat untuk membantu pemerintah daerah, termasuk Jakarta untuk menjaga agar beban APBD tidak membengkak. Salah satunya adalah pengetatan perpindahan penududuk yang masuk ke Jakarta.
Mengingat, Pemprov DKI memiliki belasan program penyaluran bantuan atau jaminan sosial bagi warga ber-KTP DKI yang dananya bersumber dari APBD.
"Kalau tidak diketatkan perpindahan penduduk yang begitu mudah, begitu masif dan cepat. Nanti ada titik di mana pada tiga, empat, atau lima tahun dari sekarang, Pemda DKI pasti tidak akan mampu memberikan jaminan-jaminan sosial," tutur dia.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, pemerintah akan mengecualikan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan atau berbasis listrik dari pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025.
Hal ini merupakan kebijakan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).