Bagikan:

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang  menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah kepada 5 kabupaten/kota.

"Tahun ini ada kenaikan 15 persen untuk kenaikan bagi hasil dibandingkan dengan tahun lalu. Paling tinggi di Bulungan," kata Gubernur Zainal, Rabu, 6 Maret.

Zainal menjelaskan, total pemasukan pajak daerah yang diterima pemprov sebesar Rp498 milliar itu bersumber dari tujuh pungutan pajak yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, Open Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

"Bulungan tertinggi sebanyak Rp 131 Miliar dengan pembagian 70 persen (Pemkab/Pemkot) 30 persen (Pemprov) dan paling banyak dari kendaraan bermotor yang memang banyak meningkat di Kaltara, kemudian bahan bakar juga menyumbang pajak yang tinggi," ujarnya.

Gubernur mengatakan, jika Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan beroperasi akan meningkatkan pendapatan dari PAP sekaligus mengapresiasi ketaatan wajib pajak di Kaltara.

"Wajib pajak kita cukup baik. Jika PLTA Kayan beroperasi itu akan luar biasa pajak air permukaannya yang nanti akan kita hitung lagi berapa persennya yang belum bisa saya jawab, tapi akan lebih tinggi lagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita," imbuhnya.

Dalam kurun waktu 5 sampai 6 tahun, lanjut Gubernur, dua bendungan besar yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Kayan dan Mentarang akan rampung.

Sementara itu Bupati Bulungan, Syarwani, bersyukur atas meningkatnya DBH ke Kabupaten/Kota.

"Kalau melihat proyeksi yang disampaikan tadi tentu Bulungan yang memang lumayan besar di Kabupaten/Kota di Kaltara ini. Harapannya bisa terealisasi dan itu menjadi sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Bulungan sebagai modal melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan di Kabupaten Bulungan," ungkapnya.

Berikut rincian penyaluran DBH yang diserahkan oleh Gubernur kepada 5 Kabupaten/Kota, Kabupaten Bulungan Rp131.826.930.874, Kota Tarakan Rp90.797.216.985, Kabupaten Nunukan Rp126.606.002.123, Kabupaten Malinau Rp80.575.193.792, Kabupaten Tana Tidung Rp61.335.386.298. (*)