MKMK Larang Anwar Usman Ikut Tangani Semua Sengketa Pemilu 2024

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi tambahan kepada Anwar Usman dalam hasil putusan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Selain memecat Anwar sebagai Ketua MK, MKMK juga melarang Anwar ikut menangani seluruh perkara sengketa Pemilu 2024.

Putusan ini berkaitan dengan hasil putusan MK soal pengabulan kepala daerah belum berusia 40 tahun maju sebagai capres-cawapres.

"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November.

Masih dalam amar putusan, MKMK menilai Anwar Usman yang merupakan paman dari bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka ini terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitsusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

MKMK memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.

MKMK juga melarang Anwar Usman, yang kini hanya menjadi Anggota MK, untuk kembali mencalonkan diri sebagai Ketua MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Putusan MKMK ini merujuk pada laporan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Putusan penanganan perkara MKMK dibacakan Ketua MKMK merangkap Anggota, Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat), Sekretaris merangkap Anggota MKMK, Wahiduddin Adams (hakim konstitusi), dan Anggota MKMK, Bintan R. Saragih (akademisi bidang hukum).

MKMK telah menerima 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Namun, dalam sidang ini, pembacaan hasil penanganan perkara dibagi dalam empat putusan.

Putusan ini merujuk Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Dalam regulasi tersebut, terdapat 3 jenis sanksi yang bisa dijatuhkan, teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat.