KPK Periksa Ahok di Kasus Pengadaan LNG PT Pertamina

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) pada hari ini, Selasa, 7 November.

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 7 November.

Ali bilang Eks Gubernur DKI Jakarta ini diperiksa sebagai saksi. Ahok dimintai keterangan untuk membuat terang perbuatan eks Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.

“Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga proses pengadaan LNG sebagai sebagai alternatif mengatasi kekurangan gas di Tanah Air tak dikaji. Karen Agustiawan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina juga tak melaporkan keputusannya ke dewan komisaris.

“GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 19 September.

Firli mengungkap pelaporan seharusnya dilakukan karena akan dibawa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu,” tegasnya.

Karena perbuatannya, membuat negara merugi sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat atau Rp2,1 triliun. Penyebabnya, kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.

Akibatnya kargo over supply, PT Pertamina akhirnya membuat penjualan di pasar internasional dengan kondisi rugi. Padahal, komoditas ini juga tak pernah masuk ke Indonesia dan digunakan seperti tujuan awalnya.