Bareskrim Bongkar Jaringan Pengedar Dollar AS-Rupiah Palsu, Ribuan Lembar Disita

JAKARTA - Bareskrim Polri meringkus jaringan pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan dolar Amerika Serikat (AS) di Purwakarta, Jawa Barat. Ribuan lembar uang palsu pun disita.

"Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan 100 USD dan pecahan Rp100.000 atau jaringan Purwakarta, Jawa Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Selasa, 7 November

Dalam pengungkapan kasus peredaran uang palsu ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial AGS, KB, DS dan AMB.

"Dari para tersangka diamankan barang bukti sejumlah Dollar AS sebanyak 995 lembar dan mata uang rupiah pecahan Rp100.000 sebanyak 45 lembar," ungkapnya.

Pengungkapan jaringan ini bermula dari adanya informasi perihal peredaran uang palsu di wilayah Jawa Barat. Sehingga, langsung ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan.

Anggota polisi pun menyamar dan berkomunikasi dengan seorang tersangka berinisial AGS seolah ingin membeli uang palsu pecahan 100 dolar AS. Disepakati bertransaksi di salah satu rumah makan di wilayah Kabupaten Purwakarta, pada 4 November.

"Pelaku AGS menawarkan 1 USD dihargai Rp5.000 dengan jumlah 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD," sebutnya.

Dengan kesepakatan itu, anggota polisi yang menyamar menuju titik pertemuan. Tak berapa kemudian, datang AGS dengan mengendarai mobil.

Ternyata, AGS bersama dengan tiga rekannya yang satu di antaranya merupakan wanita.

"Pelaku datang bersama-sama dengan KB, DS dan wanita berinisial (TH) dengan membawa tas berisi uang asing pecahan 100 USD yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD," ungkapnya.

Usai bertransaksi dengan penyerahan uang palsu itu, keempat orang itu langsung ditangkap. Kemudian, mobil yang digunakan mereka juga turut digeledah.

"Selanjutnya anggota memeriksa mobil yang dikendarai oleh para terduga, ternyata terdapat juga terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil yaitu (AMB). Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya," kata Whisnu.

Dalam kasus ini, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000