JAKARTA - Bareskrim Polri mulai menyita aset para tersangka kasus investasi bodong bermodus robot trading Evotrade. Sejauh ini, beberapa kendaraan mewah hingga rekening berisi ratusan miliar pun telah dijadikan barang bukti.
"Sampai saat ini total barang yang sudah disita dalam kasus ini antara lain satu unit mobil Lexus L 570, satu unit mobil BMW M5 berserta BPKB dan satu unit BMW Z4 beserta BPKB, satu unit mini cooper, satu unit motor Harley Davidson, satu unit motor Vespa flimavera," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 24 Maret.
Kemudian, pada kasus yang telah menetapkan enam tersangka ini, penyidik pun telah memblokir dan menyita rekening para tersangka. Nominal pada rekening-rekening itu mencapai Rp250 miliar.
Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah. Jumlahnya mencapai ribuan lembar.
"Uang tunai sebanyak 1.150 lembar pecahan 1000 uang dollar Singapura dan 1.000 lembar pecahan 100 ribu rupiah," ungkap Ramadhan.
Tak lupa, dalam deretan aset yang disita ada tanah dan bangunan di wilayah Malang, Jawa Timur. Nominalnya pun ditaksir mencapai miliaran.
BACA JUGA:
"Satu buah tanah dan bangunan di perumahan Green Tombro Residence Malang, Jawa Timur," kata Ramadhan.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Evotrade. Mereka berinisial AD, AMA, AK, D, DES dan MS.