Beranda > berita KPK Terapkan Pasal Suap dan Gratifikasi di Kasus Wamenkumham 07 November 2023, 08:45 Ilustrasi suap (ANTARA) JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal suap dan gratifikasi di kasus Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.Diketahui, dugaan yang dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) itu sudah naik ke tahap penyidikan. Gelar perkara sudah dilakukan sejak bulan lalu.“Oh double (pasalnya, red). Ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan seperti dikutip Selasa, 7 November.Asep mengatakan penerapan pasal ini juga didasari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). “Dimana laporan hasil audit itu berupa lalu lintas uang yang dimiliki atau yang ada di rekening-rekenin para terduga atau tersangka,” tegasnya.Meski begitu, Asep belum mau memerinci para tersangka dalam kasus ini. Sebab, KPK masih harus mengusut lebih dalam apalagi ada penerapan pasal suap.“Jadi kalau misalnya menggunakan pasal suap, harus benar-benar tadi, satu persatu dibuktikan bahwa meeting of mind nya seperti apa, di mana, keperluannya untuk apa, kemudian ada pergeseran uang itu dalam rangka apa,” jelasnya.Diberitakan sebelumnya, Wamenkumham dilaporkan ke KPK oleh IPW karena diduga menerima gratifikasi hingga Rp7 miliar. Penerimaan ini diduga terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.Setelah dilaporkan, Edward kemudian mendatangi KPK untuk melakukan klarifikasi. Dia bahkan mengatakan laporan ini menjurus ke fitnah.Edward terakhir kali diperiksa Gedung KPK pada Jumat, 28 Juli. Dia irit bicara saat keluar usai pemeriksaan. "Saya enggak mau jawab, nanti beliau (kuasa hukum, red) saja," kata Eddy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.Dia memilih langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. "Enggak ada apa-apa," ucap Eddy. Baca juga: NTT Akan Uji Coba Teknologi Kendaraan Tanpa Pengemudi Bersama Toyota Wamenlu RI: Bulan Sabit Merah hingga Pemerintah Mesir Apresiasi Bantuan Kemanusiaan Indonesia untuk GazaSri Mulyani Tunggu Proses Audit BPKP untuk Pembayaran Tagihan Bulog Sebesar Rp16 TriliunPengelola SUGBK Siapkan Crowd Control dan Tim Keamanan untuk 70 Ribu Penonton Konser Coldplay Sementara itu, Ricky Herbert Parulian Sitohan selaku kuasa hukum Eddy mengatakan penyelidik mengklarifikasi sejumlah temuan. Tapi, dia tak memerinci lebih lanjut."Saya rasa enggak perlu jawab karena itu hak internal KPK untuk menjawab itu," tegasnya. Tag: kpk gratifikasi korupsi kemenkumham Terkait : | BERITA Hormati Status Tersangka Eddy Hiariej Dibatalkan PN Jaksel, KPK: Penetapan Berdasarkan 2 Alat Bukti Sudah Terpenuhi | BERITA Soal Wamenkumham Klaim Belum Terima SPDP Usai Jadi Tersangka, KPK: Kami Akan Cek | BERITA Temani Yasonna Hadiri Rapat Kerja, Wamenkumham Eddy Hiariej Disindir DPR soal Status Tersangka KPK | BERITA Tak Mau Gegabah Tangani Dugaan Korupsi Wamenkumham, KPK: Ini Menyangkut Hak Asasi | BERITA KPK Didesak Dalami Aliran Uang Terkait Kasus Wamenkumham | BERITA KPK Sebut Tersangka di Kasus Wamenkumham Lebih dari Satu