Batas Waktu Pengajuan Sengketa DCT ke Bawaslu Hanya Tiga Hari
JAKARTA – Calon anggota legislatif yang berniat mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya memiliki waktu tiga hari kerja usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR dan DPD.
Diketahui, KPU telah menetapkan DCT anggota DPR dan DPD pada Jumat, 3 November. Dengan demikian, bagi partai politik atau calon yang gagal maju bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu hingga Rabu, 8 November mendatang.
“Jadi para pihak yang kemudian menyoal sengketa pencalonannya bisa mendaftarkan atau bisa melakukan gugatan pencalonan tanggal 6,7, dan 8 November 2023,” ujar Ketua KPU, Hasyim Asyari, Sabtu, 4 November.
Baca juga:
Dia mengungkapkan, nantinya Bawaslu akan menyelesaikan gugatan tersebut dalam 12 hari kerja, dengan terlebih dahulu melakukan mediasi antara penggugat dengan KPU sebelum menyidangkan sengketa tersebut.
Namun, Hasyim berharap agar tidak ada gugatan yang diajukan ke Bawaslu seperti halnya ketika penetapan DCS anggota DPR dan DPD beberapa bulan yang lalu. Dia menyatakan, DCT yang ditetapkan KPU sudah sesuai prosedur dan semua syarat-syarat calon.
Menurut Hasyim, sengketa yang ada terkait penetapan DCS anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, itupun jumlahnya kecil, tidak sampai satu persen dari total caleg.
KPU telah menetapkan 9.917 nama dalam DCT anggota DPR Pemilu 202, terdiri atas 6.241 caleg laki-laki dan 3.676 perempuan. Selain itu, KPU juga menetapkan 668 orang masuk DCT Anggota DPD. Jumlah tersebut terdiri atas laki 535 laki-laki dan 133 perempuan yang tersebar di 38 provinsi.